Ini Aturan Pemerintah Pusat Bikin Kenaikan UMP DKI 2022 Cuma Rp38 Ribu
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 terlalu kecil. Sebab, dari rumusan yang diatur pemerintah pusat, kenaikan UMP DKI 2022 hanya 0,85 persen.
"Kami pun berpandangan ini angka terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," kata Anies di hadapan buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota, Senin (29/11).
Rumusan pemerintah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Dalam aturan tersebut, UMP diatur langsung oleh pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah hanya mengikuti rumusan tersebut.
"Kami melihat PP 36 yang formulanya diberikan untuk seluruh Indonesia. Kami semua terima formulanya. Kami semua terima angkanya. Bila diterapkan di Jakarta, maka buruh hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 38.000,” kata Anies.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka kenaikan UMP di tahun 2022 memang amat kecil. Anies merinci kenaikan UMP DKI tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, tahun 2021 yang naik 3,2 persen.
"Tahun-tahun sebelumnya kenaikan UMP 8,2 persen, 8,7 persen, 8,0 persen, 8,5 persen. Tahun lalu memang ada krisis. Karena itu memang turun. kita masuk akal jadi 3,2 persen,” jelas Anies.
Karena aturan dalam PP 36 Tahun 2021 ini, Anies pun terpaksa mengeluarkan Kepgub berisi kenaikan UMP sebesar Rp38 ribu saja. “Karena bila tidak dikeluarkan, maka dianggap melanggar,” kata Anies.
Anies menegaskan, Pemprov DKI terus berupaya untuk memperbaiki UMP tahun 2022. Pihaknya telah menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk mengubah rumusan dalam PP tersebut.
"Saya memang terbiasa untuk menyelesaikan masalah. Bukan untuk mengumbar masalah," kata Anies.
PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 4 Berbunyi:
(1) Pemerintah Pusat menetapka kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(2) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional
(3) Pemerintah Daerah dalammelaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat
Berikut Isi Lengkap PP 36 Tahun 2021:
Pp362021 from merdekacom
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaPenambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terkait lonjakan harga beras, Jokowi meminta Bulog untuk mempercepat penyaluran beras beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pangan (SPHP).
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaKendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca Selengkapnya