Ahok tersudut, DPRD hingga menteri Susi tolak reklamasi dilanjutkan

Terungkapnya kasus suap yang dilakukan salah satu anggota DPRD DKI menjadi alasan reklamasi dihentikan.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Ahok tersudut, DPRD hingga menteri Susi tolak reklamasi dilanjutkan
Peta Reklamasi Jakarta. ©2016 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus praktik suap dalam pembahasan dua raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta yang tengah dibahas DPRD dan Pemprov DKI. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, kedapatan M Sanusi, anggota DPRD yang mengundurkan diri, menerima uang dari Agung Podomoro Land, salah satu pengembang reklamasi 17 pulau.Dari awal penolakan reklamasi dilanjutkan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memilih sikap berbeda. Bahkan setelah tercium kasus korupsi, dia ngotot melanjutkan proyek tersebut."Tetap jalan karena ada Perda-nya tahun 1995 dan ada kepresnya. Sebetulnya kalau menurut saya jalan saja, itu kan cuma ada revisi (Perda) mau masukin kewajiban tambahan yang jadi masalah kan di situ," ujar Ahok di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda, Sabtu (2/4).Menurut Ahok, dalam perda yang akan direvisi dia mengajukan syarat lahan terbuka yang lebih besar dari para pengembang. Hal ini karena dalam aturan yang lama, pengembang hanya wajib menyerahkan 5 persen dari lahan kepada Pemprov DKI."Kepres 95 termasuk Perda-nya bilang, hanya atur gini, pengembang wajib berikan 5 persen wilayah dari pulau kepada DKI. Waktu saya baca itu, saya bilang enggak boleh, kenapa? Waktu enggak disebutin pun kita sudah dapat 40 persen lebih dari fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos). Kalau kamu sebut hanya 5 persen, bisa saja kalau pengembangnya pintar, mereka katakan 5 persen ini sudah termasuk fasum fasos, kan saya sudah kasih kamu 48 saya kelebihan 43 persen," ujar Ahok.Rupanya, sikap berbeda ditunjukkan DPRD DKI. Dalam rapat gabungan pimpinan dan ketua fraksi pada 7 April lalu diputuskan mereka tak melanjutkan pembahasan raperda tentang zonasi pulau kecil dan raperda tata ruang pulau kecil.Alasan mereka bukan karena mengakui ada kesalahan dalam proyek ini. Melainkan sebagai solodaritas karena rekan mereka M Sanusi yang menjadi tersangka."DPRD DKI memutuskan bahwa untuk pembahasan Raperda tentang rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil dan raperda tata ruang kawasan strategis dihentikan. Tambahan surat Rapimgab akan dikirimkan ke gubernur," kata Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/4).Alasan penghentian pembahasan ini karena adanya salah satu anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, M Sanusi. Korupsi ini diduga untuk memuluskan perubahan dalam kontribusi tambahan pengembang dalam revisi Perda Nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta."Ada permasalahan OTT (operasi tangkap tangan) kemarin di KPK pembahasan tujuan baik ada proses hukum, kami putuskan 9 fraksi menyepakati dua Raperda dihentikan," tegasnya.Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana mendukung rencana penghentian pembahasan dua raperda tentang reklamasi tersebut. Walaupun memang sebelumnya ada salah satu fraksi yang sempat tidak sepakat dengan rencana penghentian pembahasan raperda ini."Bahwa memang ada partai fraksi yang menolak sebelumnya, bahwa DPRD menerima masyarakat pesisir pantai pulau-pulau kecil yang meminta bahwa pembahasan raperda zonasi dan tata ruang dievaluasi dan dihentikan," katanya.

Sikap yang sama juga disampaikan DPR dan Kementerian Kelautan dan.Perikanan. Mereka menilai proyek reklamasi tak bisa dilanjutkan karena ada beberapa aturan yang dilanggar."Komisi IV DPR RI bersepakat dengan pemerintah, Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi pantai Teluk Jakarta dan meminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron.Dia menilai terkesan ada pemaksaan proyek bisa berjalan meski di beberapa hal belum rampung. Padahal, kata dia, semua proyek yang berjalan harus mengacu pada undang-undang yang ada."Ya kita kan mengacu pada perundangan yang ada. Kalau semau diri, itu bukan mau negara. Mengelola negara ada aturan. Ada UUD 1945. Bukan saja ke Pak Ahok tapi pada seluruhnya," tambahnyaDijelaskan, saat ini ada 40 lokasi reklamasi yang dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia, dan salah satunya DKI Jakarta yang mengacu pada Keppres no 52 tahun 1995 dan Perpres 54 tahun 2008."Tanggung jawab reklamasi ada di gubernur, tapi ada menteri dan aparatur negara di atasnya. Tata peraturan UU 27 tahun 2007 direvisi tahun 2014 tentang pulau kecil. Itu mengatur kawasan nasional tertentu. Jabodetabek menjadi kawasan strategis nasional," jelasnya.Ditambahkan dia, reklamasi bukan cuma persoalan mengeruk pasir kemudian menimbunnya menjadi pulau. Namun ada sejumlah aturan yang wajib dimiliki."Oke kalau mau ngacu pasal yang dicabut, tapi ikuti dong dengan UU 1 tahun 2014. Itu sudah secara rigid diatur. Sehingga ini harus jadi urusan pusat. Baru hasil teknis didelegasikan di daerah. Masing-masing pulau Amdal sendiri, enggak bisa dong ini harus regional. Belum lagi bagaimana dampak yang ditimbulkan. Ini yang jadi concern kami selain legal, ada teknis lingkungan dan aspek sosial ekonomi," beber anggota Fraksi Partai Demokrat ini.Andai Ahok tetap ngotot, lanjut dia, DPR tak bisa berbuat banyak karena itu menjadi domain pemerintah. Namun, katanya, suatu negara yang berdiri memiliki sejumlah aturan sehingga mau tidak mau, suka tidak suka harus diikuti aturan itu."Kan ini negara ini, ini diatur kepada UU. Tidak ada interest lain. Kita ingin, sudah setahun yang lalu. 12 Desember 2014 rapat, Januari 2015 kami sudah mendelegasikan. Setop dulu. Sekarang terjadi begini kami membedah peraturan. Hentikan sementara, ikuti peraturan yang ada. Di dalam kesimpulannya sangat baik. Itu kan kesimpulan yang sangat runtun," tambahnya.Merasa tak didukung baik di DPRD, DPR hingga kementerian, Ahok, sapaan Basuki, berang."Yang pasti reklamasi itu kalau dia menolak pun, silakan DPR putusin. Sekarang Bu Susi berani enggak batalin reklamasi? Makanya kami tunggu saja," tegasnya di Balai kota DKI Jakarta, Kamis (14/4).Asalkan memang ada aturan yang menyatakan reklamasi harus dihentikan dengan sejumlah alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Ataupun, membuat Undang-Undang yang melarang adanya reklamasi."Silakan saja kalau dia keluarkan undang-undang, harus sama (keputusan) presiden. Lalu menghentikan itu undang-undang aja bisa diuji ke mahkamah konstitusi yang penting jangan akal akalan juga untuk menekan pengusaha," tegasnya."Aku mah nurut-nurut sajalah. Aku ini sudah lama di DPR RI. Rapat kerja, rapat kerja yang mutusin itu eksekutif bukan legislatif," pungkas Ahok.

Rekomendasi