Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tidak ada masalah dengan penyegelan tiga pulau reklamasi C, D dan G oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun dia meyakini penyegelan tersebut bukan berlandaskan izin prinsip dan izin pelaksanaan yang telah diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan izin di atas untuk PT Kapuk Naga Indah (KNI) dan PT Muara Wisesa Samudera (MWS) selaku pemegang hak konsesi ketiga pulau. Disebutnya, penyegelan semata-mata karena teknik reklamasi ditemukan tak sesuai dengan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)."Saya kira penyegelan karena kerja di lapangan dianggap melanggar dengan Amdal yang ada," katanya di RPTRA, Jakarta Timur, Kamis (12/5).Ahok, sapaan Basuki, menjelaskan, kedua perusahaan tersebut diberi tenggat waktu 120 hari untuk memperbaiki teknik reklamasi sesuai Amdal. Selain itu, khusus untuk PT KNI, anak perusahaan Agung Sedayu Group, diberi waktu 90 hari untuk membelah Pulau C dan Pulau D yang saat ini menyatu."Jadi kita bukan membicarakan izin. Kita membicarakan aturan (terkait lingkungan). Persoalan, (KLHK melakukan penyegelan) karena teknik reklamasinya salah," tutup mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ahok santai pulau reklamasi disegel karena bukan kesalahan izin DKI
Menurutnya, penyegelan kemarin hanya karena fakta di lapangan tak sesuai dengan kajian amdal.
Advertisement
Rekomendasi