Selingkuh, perempuan di Iran dihukum 2 tahun mandikan jenazah

Iran kini lebih lentur dalam menerapkan hukum Islam, dan memberikan hakim keleluasaan menentukan hukuman yang pantas.

Aryo Putranto Saptohutomo
Selingkuh, perempuan di Iran dihukum 2 tahun mandikan jenazah
Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Hukum Islam terhadap para pezina memang keras. Jika terbukti, pelakunya bakal dirajam (dilempari batu) hingga tewas.Hanya saja, Iran tidak lagi menerapkan hal itu. Seperti dilansir dari kantor berita ISNA, Senin (15/5), pengadilan di Teheran menjatuhkan vonis terhadap seorang perempuan di Iran karena terbukti selingkuh.Perempuan identitasnya dirahasiakan itu dikabarkan berumur 35 tahun. Dia divonis dengan 74 kali cambuk serta wajib memandikan jenazah di kamar mayat selama dua tahun."Terdakwa sempat menyangkal, tetapi tidak bisa mengelak lagi saat kami menunjukkan bukti-bukti," kata jaksa menangani perkara itu.Hukuman itu memang tidak sekeras di masa awal penerapan syariah Islam, selepas Revolusi Iran pada 1979. Di saat itu, para pezina tidak diberi ampun dan pasti dirajam.Hanya saja, sejak 2013, Iran tidak lagi kaku menerapkan aturan itu dan memberikan hakim kesempatan lebih luas buat menentukan hukuman apa pantas dijatuhkan.

Rekomendasi