Polisi di Negara Bagian Uttar Pradesh, India, menangkap seorang pria muslim karena diduga dia hendak mengajak seorang perempuan Hindu pindah agama ke Islam.
Pria itu menjadi orang pertama yang ditangkap karena melanggar undang-undang yang melarang pria muslim meminta perempuan Hindu berpindah agama ke Islam.
Undang-undang itu menjadi kontroversi dan banyak kalangan menyebutnya sebagai bagian dari Islamofobia.
Dilansir dari laman BBC, Kamis (3/12), sedikitnya empat negara bagian di India tengah menyusun undang-undang yang menentang "jihad cinta".
Di akun Twitter kemarin polisi di distrik Bareilly, Uttar Pradesh, membenarkan mereka telah menangkap pria itu.
Ayah perempuan itu pekan lalu melapor ke polisi dengan menyebut pria itu memaksa putrinya untuk pindah agama dan mengancam akan membunuhnya jika dia tidak melakukannya. Perempuan itu diduga punya hubungan asmara dengan si pria tapi dia menikah dengan orang lain awal tahun ini.
Setelah ditangkap Rabu lalu, pria itu kemudian ditahan selama 14 hari untuk disidang. Dia mengatakan kepada wartawan dirinya tidak bersalah dan dia tidak punya hubungan dengan perempuan itu.
Siapa pun yang melanggar undang-undang anti-jihad cinta akan dibui hingga maksimal 10 tahun dan tidak ada pembebasan dengan jaminan.
Advertisement
Apa itu Undang-Undang "Jihad Cinta"?
November lalu Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama di India yang meloloskan undang-undang melarang pemaksaan pindah agama.
Empat negara bagian lain yaitu Madhya Pradesh, Haryana, Karnataka, Assam, kini tengah dalam proses untuk meloloskan undang-undang itu. Kelima negara bagian ini dikuasai oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang selama ini dikenal anti-muslim.
Banyak kalangan mengkritik undang-undang ini dan khawatir bisa disalahgunakan serta menjadi alat untuk melakukan pelecehan. Istilah "jihad cinta" kerap dipakai kelompok Hindu sayap kanan untuk menyerang muslim. Istilah itu tidak dikenal dalam undang-undang di India.