Kementerian Luar Negeri menyatakan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang berada di Kapal Viking yang ditahan di Kuala Lumpur pada 30 Maret lalu, masih dicari tahu keberadaannya.Namun, Pemerintah Indonesia mengatakan masalah pemilik kapal dengan otoritas Malaysia telah selesai. Kapal yang awalnya dikabarkan ditahan lantaran kasus pencurian ikan, nyatanya hanya kasus berlabuh di Pelabuhan Malaysia."Bukan karena pencurian ikan, tapi karena berlabuh di pelabuhan Malaysia. Dan permasalahan tersebut selesai dengan membayar denda 200 ribu ringgit, atau tiga bulan penjara," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir lewat sambungan telepon dengan merdeka.com malam ini, Kamis (9/4).Awalnya, kapal tersebut juga disebut-sebut sebagai kapal milik Indonesia, namun hal itu dibantah oleh Tata, panggilan akrabnya."Kapal Viking berbendera Nigeria," tegasnya.Tata mengatakan masih akan meminta informasi lagi pada pihaknya di Malaysia tentang keberadaan ABK di atas kapal.Kapal Viking itu ditahan di Kuala Lumpur, Malaysia. Dari total 18 ABK, 15 berasal dari Indonesia, 1 dari Chile, dan 2 ABK dari Peru.
ABK Indonesia di kapal Nigeria belum jelas nasibnya
Kapal itu ditahan di Malaysia pada 30 Maret lalu.
Rekomendasi