Viral Pertalite Campur Air Buat Mogok Kendaraan, SPBU di Tanjung Morawa Akhirnya Ditutup

Puluhan pengendara mendatangi SPBU 14.203159 usai kendaraannya mogok setelah mengisi pertalite di tempat pengsian BBM.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Viral Pertalite Campur Air Buat Mogok Kendaraan, SPBU di Tanjung Morawa Akhirnya Ditutup
Viral Pertalite Campur Air Buat Mogok Kendaraan, SPBU di Tanjung Morawa Akhirnya Ditutup (Merdeka.com)

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) akhirya menutup sementara Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.203159 milik PT Tanjung Migas di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Penutupan itu dilakukan usai perusahaan menemukan adanya kontaminasi air pada tangki pendam pertalite di SPBU 14.203159.

Adanya campuran air pada pertalite itu sempat viral di media sosial. Puluhan pengendara mendatangi SPBU 14.203159 usai kendaraannya mogok setelah mengisi pertalite di tempat pengsian BBM itu, Rabu (22/10) pekan lalu.

"Temuan tersebut terjadi akibat tidak diterapkannya standar operasional secara menyeluruh serta tidak adanya pelaporan resmi kepada Pertamina terkait pekerjaan perbaikan fasilitas di SPBU 14.203159," kata juru bicara Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, Senin (27/10).

Fahrougi menjelaskan, penyaluran produk pertalite ke SPBU 14.203159 dihentikan sementara sampai memenuhi seluruh persyaratan operasional dan HSSE (health, safety, security, and environment) yang berlaku.

"Penegakan ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga mutu dan keselamatan layanan kepada konsumen,” jelasnya.

Bukan hanya itu, kata Fahrougi, pengelola SPBU diwajibkan untuk melakukan sejumlah langkah korektif, di antaranya memastikan ketersediaan bahan bakar alternatif berupa pertamax atau pertamax turbo. Hal itu dilakukan agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan.

"Kami menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan fisik di area SPBU sampai perizinan dan prosedur keselamatan terpenuhi," ujar Fahrougi.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan SPBU harus menyediakan surat izin kerja aman (SIKA) dari penyedia jasa yang telah tersertifikasi, melakukan pembersihan pada tangki pendam khususnya untuk produk pertalite.

Rekomendasi