Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum

Kemendag berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum (Merdeka.com)

Polemik penyelesaian pembayaran utang rafaksi minyak goreng hingga saat ini masih belum menunjukkan titik terang.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pun sangat menyayangkan respon Pemerintah, utamanya Kementerian Perdagangan yang terkesan membiarkan berlarut larut tanpa adanya kepastian dan kejelasan pembayarannya.

Diketahui Kementerian Perdagangan saat ini berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar.
Dok. Istimewa

Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.

"Kan kita mungkin hanya menunggu, menunggu, dan menunggu. Ini uang bagi negara sesuatu yang kecil Rp 344 miliar. Tapi Aprindo sebagai asosiasi pengusaha ritel Indonesia ini sesuatu yang besar (nominalnya) untuk para peritel yang ada di Indonesia," kata Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey dalam Konferensi Pers Rafaksi Migor, di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kendati masih dihadapkan pada ketidakpastian, Aprindo masih terus berupaya untuk menyelesaikan polemik pembayaran utang rafaksi minyak goreng tersebut dengan lima langkah.

Langkah pertama, Roy menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti polemik tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan agar bisa terkomunikasikan ke Kementerian Perdagangan. "Jadi, posisi akhir Aprindo, kita akan memfollow up terus kepada Kemenkopolhukam yang saat ini berada dalam komunikasi dan koordinasi kepada Kemendag," ujarnya.

Selanjutnya, langkah kedua, Aprindo berencana akan melakukan pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng. Hal itu dilakukan karena bisnis ritel saat ini sedang menurun, ditambah polemik rafaksi belum terselesaikan. "jadi, poin 2, dari perusahaan peritel ya kepada distributor migor. Akan ada pemotongan tagihan. Karena apa? karena ritel lagi rendah, bila penyelesaian rafaksi belum selesai," katanya.

Langkah ketiga, Aprindo akan melakukan pengurangan pembelian minyak goreng jika penyelesaian rafaksi belum selesai dari perusahaan peritel kepada ditributor minyak goreng.
Dok. Istimewa
Kemudian, langkah keempat, Aprindo akan menghentikan pembelian minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor minyak goreng, jika tidak ada ketidakpastian terkait rafaksi.
Dok. Istimewa

Terkahir, pihaknya akan menggugat hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui kuasa perusahaan peritel kepada Aprindo. "Terakhir gugatan hukum. PTUN melalui kuasa perushaan peritel kepada Aprindo," pungkasnya. Reporter: Tira Santia Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi