Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, secara sigap melakukan penertiban pasar tumpah di sepanjang Jalan Dr. Leimena. Lokasi ini, yang merupakan jalur penghubung vital menuju Kecamatan Manggala dan Panakkukang, telah lama menjadi sorotan karena kerap memicu kemacetan parah. Tindakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait gangguan lalu lintas dan ketertiban umum yang ditimbulkan oleh aktivitas perdagangan di bahu jalan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa aktivitas perekonomian warga memang merupakan hal yang utama. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, penertiban ini bukan semata-mata pelarangan, melainkan upaya mencari solusi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun, terutama para pedagang yang mencari nafkah di lokasi tersebut.
Camat Panakkukang, Ari Fadli, menjelaskan bahwa penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kecamatan dan petugas kebersihan. Selain menertibkan pedagang, tim juga melakukan pembersihan drainase dan selokan di sepanjang jalan tersebut untuk menjaga estetika kota. Pendekatan persuasif dan humanis menjadi kunci dalam pelaksanaan penertiban ini, memastikan bahwa pedagang diberikan alternatif lokasi yang layak untuk melanjutkan usaha mereka.
Advertisement
Advertisement
Jalan Dr. Leimena memiliki peran strategis sebagai jalur alternatif penghubung tiga kecamatan utama di Makassar, yaitu Panakkukang, Manggala, dan Tamalanrea. Setiap pagi, aktivitas pedagang yang berjualan di bahu jalan ini seringkali memicu kemacetan panjang. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan serta mengurangi estetika kota.
Penertiban pasar tumpah Makassar ini menjadi krusial karena dampak negatifnya yang meluas. Kemacetan yang ditimbulkan bukan hanya sekadar keterlambatan, melainkan juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, keberadaan pasar tumpah juga seringkali menyisakan sampah dan kotoran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh pihak kecamatan, terdapat sedikitnya 35 pedagang yang selama ini berjualan di sepanjang Jalan Dr. Leimena. Jumlah pedagang yang cukup banyak ini, ditambah dengan aktivitas bongkar muat barang dan keramaian pembeli, secara signifikan berkontribusi pada penyempitan jalan dan kekacauan lalu lintas. Oleh karena itu, langkah penertiban ini menjadi tidak terhindarkan demi kepentingan umum.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kota Makassar tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi konkret bagi para pedagang yang terdampak. Pendekatan persuasif dan humanis menjadi prioritas utama dalam Penertiban Pasar Tumpah Makassar ini. Para pedagang tidak serta-merta diusir, melainkan diajak berdialog dan diberikan alternatif lokasi baru agar tetap bisa berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Sebagai solusi jangka panjang, pihak kecamatan bersama Pemkot Makassar tengah menyiapkan lokasi relokasi yang lebih layak bagi para pedagang. Opsi yang sedang dikaji antara lain menampung pedagang di area Pasar Tello atau memanfaatkan ruang Car Free Day (CFD) di koridor Jalan Leimena yang menghubungkan Manggala–Tamalanrea. Pilihan lokasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli.
Meskipun demikian, proses relokasi ini memerlukan koordinasi lebih lanjut. Mengingat sebagian lokasi yang dipertimbangkan berada di bawah kewenangan Balai Jalan Sulawesi Selatan, Pemkot Makassar akan melakukan pembahasan mendalam sebelum menetapkan kebijakan relokasi. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot untuk menjalankan setiap langkah dengan cermat dan sesuai prosedur yang berlaku, memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Advertisement
Advertisement
Langkah penertiban pasar tumpah Makassar ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Makassar dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman. Penataan kota tidak hanya berbicara tentang aturan semata, tetapi juga tentang menjaga keberlangsungan hidup warga. Ini adalah upaya untuk mencapai keseimbangan antara ruang publik yang tertib dan ruang ekonomi rakyat yang tetap berjalan, sejalan dengan program penataan ruang publik.
Wali Kota Munafri Arifuddin dan Camat Ari Fadli menekankan bahwa penertiban ini adalah untuk kebaikan bersama. Pedagang tidak dibiarkan begitu saja; mereka difasilitasi agar bisa berjualan di tempat resmi tanpa mengganggu lalu lintas. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil oleh Pemkot Makassar, terutama dalam mengendalikan pasar tumpah yang kerap menimbulkan persoalan sosial maupun lalu lintas.
Upaya cepat ini juga merupakan bagian dari strategi Pemkot Makassar untuk mengatasi berbagai permasalahan perkotaan secara holistik. Dengan menertibkan pasar tumpah, diharapkan dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan kebersihan, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga. Ini adalah langkah progresif menuju Makassar yang lebih tertata dan berdaya saing, dengan Penertiban Pasar Tumpah Makassar sebagai salah satu contohnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews