Tiga Kandidat Ketua Kadin Sulteng Lolos Verifikasi untuk Periode 2026-2031
Panitia Pengarah Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah telah menetapkan tiga nama yang memenuhi syarat sebagai Kandidat Ketua Kadin Sulteng periode 2026-2031, siap bersaing memimpin organisasi.
Palu, Sulawesi Tengah – Panitia Pengarah Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah secara resmi mengumumkan tiga nama kandidat yang telah lolos verifikasi sebagai calon Ketua Umum Kadin Sulteng untuk masa bakti 2026-2031. Penetapan ini menandai babak baru dalam pemilihan kepemimpinan organisasi pengusaha di Sulawesi Tengah.
Pengumuman penting ini disampaikan oleh Sekretaris Panitia Pengarah Muprov VIII Kadin Sulteng, Farid Dj Nasar, di Palu pada Senin (18/5). Ia menegaskan bahwa ketiga calon tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan untuk bersaing dalam bursa Ketua Umum Kadin Provinsi Sulawesi Tengah.
Keputusan mengenai kelolosan para kandidat Ketua Kadin Sulteng ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 01/PNT-SC/MUPROV-VIII/KDN-ST/V/2026. Tiga nama yang siap memimpin Kadin Sulteng ke depan adalah Gufran Ahmad, Endi Hermawan, dan H. M. Nur Dg Rahmatu.
Proses Seleksi Kandidat Ketua Kadin Sulteng yang Ketat dan Transparan
Farid Dj Nasar menjelaskan bahwa seluruh bakal calon yang mendaftar telah melalui tahapan pemeriksaan administrasi yang cermat dan transparan. Proses ini memastikan bahwa setiap calon memenuhi standar kelayakan yang tinggi sebelum ditetapkan sebagai kandidat resmi.
Penetapan tiga kandidat Ketua Kadin Sulteng ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi berkas yang ketat dan profesional. Hal ini menunjukkan komitmen panitia untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan ketua umum.
Surat Keputusan penetapan ini nantinya akan diserahkan secara resmi pada saat pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII. Penyerahan ini akan menjadi momen formal pengukuhan para kandidat di hadapan seluruh anggota Kadin Sulawesi Tengah.
Syarat Khusus Bakal Calon Ketua Kadin Sulteng
Untuk menjadi bakal calon Ketua Kadin Sulteng, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para pendaftar saat mengembalikan formulir. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa calon pemimpin memiliki rekam jejak dan kapabilitas yang mumpuni.
Salah satu syarat penting adalah melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) B Kadin secara berturut-turut hingga tahun berjalan sebagai anggota biasa. Ini menunjukkan keaktifan dan dedikasi calon terhadap organisasi.
Selain itu, bakal calon juga wajib memiliki pengalaman sebagai pengurus Kadin minimal tiga tahun di tingkat provinsi atau lima tahun di tingkat kabupaten/kota. Pengalaman ini krusial untuk memahami dinamika dan kebutuhan organisasi.
Para calon juga diminta untuk menyampaikan visi dan misi secara tertulis demi kemajuan organisasi Kadin Sulawesi Tengah. Mereka juga harus melampirkan daftar riwayat hidup serta menandatangani surat pernyataan kesiapan mencalonkan diri dengan meterai yang cukup.
Terakhir, setiap bakal calon harus menandatangani surat pernyataan bersedia tunduk dan patuh terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin. Kesiapan untuk mematuhi keputusan Musprov, keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, serta keputusan lain yang terkait juga menjadi syarat mutlak.
Sumber: AntaraNews