Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tahun Depan OJK Bakal Beri Rating Perusahaan Jasa Keuangan

Tahun Depan OJK Bakal Beri Rating Perusahaan Jasa Keuangan OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan aturan tentang rating untuk industri jasa keuangan. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1A OJK, Ariastiadi mengatakan, dalam aturan baru nanti, perusahaan jasa keuangan akan diberi peringkat 1 sampai 5 berdasarkan laporan keuangan tahunan.

"Jadi kita akan ada rating 1 sampai 5, 1 berarti sehat, 5 tidak sehat," kata Ariastiadi di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (13/2).

Ari mengatakan aturan ini bakal berlaku di perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan yang menangani dana pensiun. Tujuannya, untuk mengindentifikasi kondisi keuangan perusahaan.

Dengan begitu, OJK sebagai pengawas bisa langsung memilah perusahaan jasa keuangan yang sudah baik, perlu pembinaan dan perusahaan yang perlu disehatkan. Sehingga bila ada perusahaan yang bermasalah bisa ditangani lebih awal.

Sudah Dibahas Awal Tahun 2019

Rancangan POJK ini sudah dibahas sejak awal tahun 2019. Saat ini pun sudah selesai disusun OJK. Hanya, sekarang tengah menjalani proses harmonisasi dengan beberapa institusi terkait di Kementerian Hukum dan HAM.

"Sekarang mengharmonisasi dengan ketentuan atau peraturan di institusi lain," kata Ari.

Dia berharap rancangan aturan ini bisa diundangkan pada 31 Desember tahun 2020. Sehingga bisa mulai direalisasikan penilaian tahun depan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP