Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, baru-baru ini memberikan apresiasi khusus kepada pengendara yang menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Penghargaan ini berupa suvenir yang diberikan kepada pemilik kendaraan dengan nomor polisi KH-J, yang merupakan kode daerah Pulang Pisau. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Program penghargaan ini dilaksanakan melalui razia gabungan yang berpusat di Kecamatan Kahayan Tengah. Para pengendara yang memenuhi syarat dapat langsung menerima suvenir sebagai bentuk terima kasih dari pemerintah daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Pulang Pisau untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pembinaan dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulang Pisau, Indrawan, menjelaskan bahwa suvenir tersebut merupakan simbol penghargaan. "Suvenir ini hanyalah simbol kecil dari ucapan terima kasih kami kepada masyarakat. Syaratnya, mereka menunjukkan STNK dan ketetapan pajak kendaraan sampai tahun 2025 hingga 2026," kata Indrawan di Pulang Pisau.
Advertisement
Advertisement
Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk nyata apresiasi Pemkab Pulang Pisau kepada masyarakat yang taat dan patuh terhadap kewajiban perpajakan kendaraan. Indrawan menegaskan bahwa langkah ini mendukung penuh program optimalisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah tersebut. Kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Pulang Pisau sangat vital bagi pembangunan daerah.
Bapenda Pulang Pisau secara aktif mengajak masyarakat untuk beralih menggunakan nomor polisi KH-J. Dengan melakukan hal tersebut, masyarakat secara otomatis telah berkontribusi langsung dalam pembayaran opsen PKB maupun opsen BBNKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah salah satu cara efektif untuk memastikan dana pajak tetap berputar di daerah.
Selain mematuhi ketentuan pajak, masyarakat juga secara tidak langsung turut membantu meningkatkan pendapatan daerah. Pelaksanaan razia gabungan di Kecamatan Kahayan Tengah tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai platform untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak.
Advertisement
Indrawan juga menjelaskan perubahan regulasi terkait pajak. "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak tetapi di terapkan sistem opsen,” jelasnya, menandakan pergeseran signifikan dalam mekanisme penerimaan pajak daerah.
Advertisement
Pajak yang dimaksud dalam konteks ini adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu, yang kini menjadi landasan utama penerimaan dari sektor kendaraan bermotor.
Tim Opsen PKB dan BBNKB Kabupaten Pulang Pisau memiliki tugas utama yang meliputi pelaksanaan kegiatan razia gabungan serta memberikan edukasi langsung kepada pengendara. Edukasi ini berfokus pada kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Ini memastikan bahwa setiap pengendara memahami pentingnya Pajak Kendaraan Pulang Pisau.
Indrawan menambahkan bahwa tim tidak hanya sekadar melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat. "Kami tidak hanya sekadar melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait opsen PKB dan BBNKB adalah kewajiban yang berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah," tambah Indrawan. Kontribusi dari pajak ini sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan di Pulang Pisau.
Advertisement
Sumber: AntaraNews