Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, bisnis angkutan, baik berbasis aplikasi daring atau online maupun konvensional, harus dikenakan peraturan pajak yang sama.
"Jadi jangan sampai ada perusahaan yang dengan bisnis tertentu dia tidak diuntungkan atau dirugikan, karena policynya tidak memperlakukan secara sama," jelas Menkeu di komplek Istana Kepresidenan pada Jumat (31/3).
Seperti diketahui, pemerintah Jokowi-JK tengah menyiapkan upaya transisi terkait pemberlakuan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai berlaku 1 April 2017, salah satunya terkait tarif batas atas dan bawah.
"Pemberlakuan seperti apa, kita akan studi berkaitan dengan kuota tarif atas-bawah," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi komplek Istana Kepresidenan pada Jumat (31/3).
Transisi akan dilakukan selama tiga bulan, termasuk pengujian kendaraan bermotor atau uji kir bagi kendaraan angkutan berbasis aplikasi daring juga akan dielaborasi dengan kepemilikan kendaraan perseorangan dengan koperasi.
Selain itu, Budi menekankan konsumen harus tetap dilindungi dalam menggunakan angkutan berbasis aplikasi daring tersebut. Menurut Budi, Presiden memberi masukan agar peraturan dapat menjalani transisi sekaligus melindungi konsumen.