Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani harap Pemda lebih tanggung jawab kelola obligasi daerah

Sri Mulyani harap Pemda lebih tanggung jawab kelola obligasi daerah Menkeu Sri Mulyani di Bea Cukai. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap dengan dikeluarkannya beberapa Peraturan OJK (POJK) tentang penerbitan obligasi daerah, maka pemerintah daerah bisa memperluas proyek di bidang pelayanan dasar.

Selain itu, dia juga berharap obligasi daerah akan timbulkan sikap yang lebih hati-hati dan bertanggung jawab, terutama bagi pemda dalam mengelola obligasi.

"Dengan adanya bond sama seperti kemarin Halmahera Selatan kemudian Tabahan lakukan kebutuhan untuk investasi capital untuk bangun rumah sakit, jalan maupun pasar melalui pinjaman itu akan timbulkan rasa kepercayaan untuk menjaga proyek jadi baik," kata Sri Mulyani di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (29/12).

Menurutnya, daerah yang memiliki kemampuan keuangan yang baik serta fiskalnya sehat sebenarnya mempunyai potensi untuk berinvestasi.

"Walaupun mereka APBN-nya bagus bahkan punya cadangan uang yang ada di bank, tapi banyak yang belum lakukan ekspansi untuk belanja modal, terutama untuk investasi infrastruktur dasar, air bersih, sanitasi, irigasi," imbuhnya.

Untuk itu, dia meminta agar pemda meningkatkan sosialisasi. Sebab, kendala dari penerapan obligasi daerah ialah minimnya sosialisasi.

"Kendalanya karena sosialisasi. Tapi yang di paid line PT SMI kemarin sudah disampaikan cukup banyak, lebih dari 20 Pemda yang siap. Nanti kami lihat untuk bisa meningkatkan, terutama belanja modal di daerah," tandasnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) guna mendukung dan mendorong pembangunan Infrastruktur di daerah. Di antaranya Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah.

Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Dan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP