Sri Mulyani Catat Nilai Ekspor Makanan Halal Tembus USD 229 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, total nilai ekspor makanan halal Indonesia sudah menembus USD 229 juta dari 10 komoditas olahan. Menurutnya, capaian positif itu masih bisa ditingkatkan dengan berbagai insentif oleh pemerintah.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Sri Mulyani Catat Nilai Ekspor Makanan Halal Tembus USD 229 Juta
Menkeu Sri Mulyani. ©Biro KLI Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, total nilai ekspor makanan halal Indonesia sudah menembus USD 229 juta dari 10 komoditas olahan. Menurutnya, capaian positif itu masih bisa ditingkatkan dengan berbagai insentif oleh pemerintah.

"Kalau kita melihat Indonesia saat ini terdapat 10 besar produk makanan halal dengan total nilai ekspor sudah mencapai USD 229 juta dolar dari 10 jenis makanan olahan," ujar dia dalam Webinar Strategis Nasional "Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia", Sabtu (24/10).

Bendahara negara merinci, 10 jenis makanan olahan itu terdiri atas margarine, wafer, biskuit, nanas olahan, kopi kemasan, ekstrak kopi, ekstrak malt. Lalu saus, makanan bayi, roti dan kue yang banyak digemari oleh penduduk muslim di 29 negara.

Adapun jenis makanan olahan yang laku di pasar internasional ialah margarine atau produk sejenis yang masih berhubungan dengan crude palm oil (CPO) dan turunannya. Namun, dia melihat aneka produk halal lainnya juga diproyeksikan akan tumbuh lebih positif.

"Kita masih memiliki peluang besar untuk pangsa ekspor kita hingga 61 persen. Ini mestinya bisa dimanfaatkan oleh Indonesia untuk meningkatkan beberapa produk," jelas dia.

Pemerintah sendiri memberikan insentif fiskal yang dapat digunakan untuk mendorong investasi dan ekspor produk halal. Insentif-insentif tersebut didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga BKPM isa langsung memberikan berbagai insentif untuk investasi untuk bidang-bidang yang merupakan prioritas.

Stimulus

Oleh karena itu, pihaknya memastikan industri halal akan juga memperoleh berbagai stimulus dari sisi fasilitas pajak penghasilan. Antara lain berupa tax holiday, tax allowance, pengurangan pajak penghasilan impor, super deduction untuk riset, dan pelatihan vokasi.

Lalu, insentif dari fasilitas bea dan cukai berupa pembebasan atau pengembalian bea masuk kepada perusahaan seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Sehingga bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri tertentu, dan sebagainya yang memenuhi ketentuan.

"Ada juga berupa insentif dari fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan diberikan, seperti pengurangan PPN untuk barang modal, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pelayanan sosial dan jasa ekspor," tambahnya.

Terakhir, berbagai fasilitas khusus untuk mendukung peningkatan ekspor produk halal. Di antaranya fasilitas di kawasan ekonomi khusus (KEK), fasilitas di kawasan bebas atau free trade zone, dan fasilitas di kawasan industri.

Rekomendasi