Pemerintah telah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak beberapa waktu lalu. Pendaftaran secara resmi akan ditutup 21 Juli mendatang. Namun demikian, hingga saat ini masih banyak calon peserta yang menghadapi kendala dalam pendaftaran.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjawab keluhan peserta tersebut dalam sesi live instagram @bkngoidofficial, Rabu (14/7). Dalam kesempatan itu, admin SSCASN menjelaskan agar peserta tidak usah khawatir ketika NIK dan nomor KK tidak ditemukan, dan ini bisa melaporkan ke Helpdesk BKN.
"Sampai hari ini posisi pendaftar sudah mencapai 2 juta, tapi masih ada yang NIK dan nomor KK tidak ditemukan, kita arahkan ke helpdesk SSCASN tapi nanti akan diarahkan Dukcapil pusat karena memang kita itu terintegrasi dengan dukcapil pusat," kata Admin SSCASN.
Kemungkinan NIK dan nomor KK tidak terdeteksi atau terdaftar oleh sistem, karena Dukcapil daerah pendaftar belum mengirimkan data ke Dukcapil pusat. Untuk masalah ini, pendaftar bisa melaporkan segera ke helpdesk agar segera ditangani.
"Terkadang Dukcapil daerah belum mengirimkan data ke Dukcapil pusat. Dukcapil di masa PPKM ini adalah pelayanan via whatsappnya,” ujarnya.
Advertisement
Lupa Kata Sandi
Di sisi lain, admin SSCASN mengatakan masih banyak peserta yang lupa kata sandi akun setelah mendaftar. Oleh karena itu, dia mengimbau agar peserta ketika mendaftar mengingat dan kalau perlu mencatat pertanyaan dan jawaban pengaman 1 dan 2.
Tujuannya, ketika pendaftar lupa kata sandi akun, bisa dipulihkan melalui pertanyaan dan jawaban pengaman 1 dan 2. Namun, jika pendaftar lupa jawaban dari pengaman 1 dan 2, mereka bisa melaporkan ke Helpdesk BKN. Jangan lupa untuk menyiapkan KTP dan KK untuk konfirmasi.
"Perlu diingat yang mau daftar kalau bisa diingat pertanyaan dan jawaban pengamannya, karena di helpdesk itu ada lupa password nanti disuruh mengisi pengaman 1. Nah kalau masih lupa jawaban pengaman 1, nanti dikasih pertanyaan pengaman 2, nanti di sana akan diminta unggahan KTP dan KK untuk dicek oleh helpdesk BKN apakah yang bersangkutan benar memiliki akun tersebut," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com