Merdeka.com - BPJS Kesehatan pada tahun depan akan menghilangkan jenis kelas rawat inap. Saat ini ada tiga jenis kelas rawat inap yang diterapkan yaitu kelas I, II dan III. Kelas ini sudah ditentukan sejak awal ketika mendaftar keanggotaan JKN-KIS.
Bila berminat mempertimbangkan penurunan kelas akibat kenaikan harga maupun beban ekonomi yang tengah menghimpit, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Hal ini juga berlaku jika ingin menaikkan kelas untuk mendapatkan kelas pelayanan yang sesuai dengan apa yang diinginkan.
Dokumen yang harus dipenuhi saat melakukan penurunan atau kenaikan kelas BPJS Kesehatan adalah menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga dan kartu peserta JKN-KIS dan formulir perubahan data yang bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selanjutnya, syarat pengubahan kelas BPJS Kesehatan adalah penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setahun setelah menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS, atau setahun setelah pengubahan kelas sebelumnya.
Ketika menurunkan kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas. Syarat selanjutnya adalah pengubahan kelas hanya bisa dilakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.
Pengubahan kelas BPJS Kesehatan.bisa dilakukan secara online dan offline. Kedua cara ini sama sama mudah untuk dilakukan. Ketika ingin mengubah kelas secara online, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN lewat Playstore.
Selanjutnya, masuk ke halaman utama setelah terlebih dahulu login menggunakan nomor kepesertaan. Kemudian pilih menu "Ubah Data Peserta." Masukkan perubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan. Setelah melakukan perubahan, simpan.
Cara kedua secara offline, peserta diwajibkan datang secara langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan. Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian kemudian tunggulah hingga giliran dipanggil.
Tahap ini, peserta cukup menyerahkan dokumen pengubahan kelas pada petugas BPJS Kesehatan dan tunggu hingga petugas memproses data dan mendapatkan kartu kepesertaan baru dengan pilihan kelas seperti yang diinginkan.
Selain dua cara tersebut, peserta juga dapat melakukan pengubahan kelas BPJS Kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik, menghubungi Mobile Customer Service, atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. [azz]
Baca juga:
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan akan Dihapus, Pemerintah Diminta Tak Naikkan Iuran
Untung-Rugi Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan
Moeldoko: Perlu Sumber Pendanaan Alternatif untuk BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Sabet Indonesia Best Brand Award 2021
Pasien BPJS Kesehatan di Ambon Kini Bisa Berobat ke Siloam Hospitals
Ombudsman Minta Kemensos Buka Data 21 Juta Peserta BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
Advertisement
Museum Bank Indonesia Dibuka Besok, Hadir dengan Layanan Baru
Sekitar 7 Jam yang laluTumbuhkan Ekonomi, Kemnaker Dorong Perusahaan Terapkan Hubungan Industrial Pancasila
Sekitar 9 Jam yang laluMenteri Bahlil Akui Negara Belum Maksimal Urus UMKM
Sekitar 9 Jam yang laluPembangunan Kilang Jadi Strategi Pertamina Kurangi Impor BBM
Sekitar 9 Jam yang laluPembangunan Infrastruktur di Nias Buka Isolasi dan Kurangi Kemiskinan Ekstrem
Sekitar 9 Jam yang laluGejolak Ekonomi Global Bisa Bikin Masyarakat Sulit Beli Rumah
Sekitar 9 Jam yang laluDamri Sediakan Angkutan di Area Sirkuit Mandalika, Ini Jadwal Tarifnya
Sekitar 9 Jam yang laluPer 30 Juni 2022, Negara Kumpulkan Pajak Digital Hingga Rp7,1 Triliun
Sekitar 10 Jam yang laluPengusaha Usul Minyak Goreng Curah Pemerintah Bebas PPN
Sekitar 10 Jam yang laluPemerintah Ajak Negara G20 Kolaborasi Pulihkan Ekonomi Global
Sekitar 11 Jam yang laluUnilever Tunjuk Eksekutif Kaliber Global untuk Pacu Kinerja Perusahaan di Indonesia
Sekitar 11 Jam yang laluSelama Pandemi, Jumlah Nasabah PNM Mekaar Bertambah 7,1 Juta
Sekitar 11 Jam yang laluMenteri Bahlil akan Setop Ekspor Bauksit, Timah dan Listrik EBT
Sekitar 11 Jam yang laluPemerintah Sudah Cairkan Rp9,47 Triliun untuk Gaji Ke-13 PNS Pusat
Sekitar 11 Jam yang laluSoal Kursi Menpan RB, PDIP: Ada Ganjar, Olly dan Hasto
Sekitar 2 Hari yang laluMasih Berduka, Airlangga Sebut Koalisi Belum Bahas Pengganti Tjahjo Kumolo
Sekitar 2 Hari yang laluMengenang Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sosok Kakek yang Hangat dan Dekat dengan Cucu
Sekitar 5 Hari yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 2 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 2 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 2 Minggu yang laluPrabowo Mau jadi Anak Buah Jokowi: Enggak Presiden, Lumayan Sekarang Menhan
Sekitar 8 Jam yang laluKunjungi Pasar Alasan di Nias, Jokowi Belanja Pisang Rp50 Ribu
Sekitar 13 Jam yang laluKaesang Hadiri Undangan Pernikahan Ajak Erina Gudono, Kebersamaannya jadi Sorotan
Sekitar 19 Jam yang laluJokowi Kurban 34 Sapi untuk IdulAdha 2022, Beratnya Ada yang Satu Ton
Sekitar 1 Hari yang laluChina Lockdown 1,7 Juta Penduduk Anhui Setelah Kasus Baru Covid Naik
Sekitar 13 Jam yang laluPemerintah Revisi PPKM Jabodetabek jadi Level 1 dalam Sehari, Ini Alasannya
Sekitar 15 Jam yang laluIni Aturan Lengkap PPKM di Jabodetabek Per Juli 2022
Sekitar 17 Jam yang laluMenghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Sekitar 6 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 1 Bulan yang laluRusia Klaim Senjata Ukraina yang Dikirim Barat Tersebar di Pasar Gelap Timur Tengah
Sekitar 12 Jam yang laluAS Beri Senjata Canggih ke Ukraina buat Lawan Rusia, Dahsyat saat Diluncurkan
Sekitar 17 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami