Semua Masyarakat Indonesia Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Syaratnya Cuma KTP

Syarat pemerintah yang lama dianggap terlalu berbelit belit.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Semua Masyarakat Indonesia Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Syaratnya Cuma KTP
Semua Masyarakat Indonesia Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Syaratnya Cuma KTP (Merdeka.com)

Tak ada lagi syarat penerima subsidi hanya penerima bansos.

Pemerintah mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi motor listrik. Menyusul, sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit untuk memperoleh subsidi kendaraan roda dua ramah lingkungan tersebut.  Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, kini  syarat untuk memperoleh subsidi motor listrik cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masing-masing KTP berlaku untuk 1 unit motor listrik.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dengan ini, calon penerima subsidi motor listrik tidak lagi dikhususkan bagi penerima  bantuan sosial (bansos). Seperti penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, dan penerima subsidi listrik di bawah 900 VA.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Kita sudah putuskan bahwa nanti akan dihilangkan semua prasyarat (bansos) dan itu sudah diputuskan dalam ratas," ujar Menperin Agus dalam acara GIIAS 2023 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (10/8).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Saat ini, regulasi anyar tersebut masih dalam tahap finalisasi. Menteri Agus menargetkan, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) subsidi motor listrik dengan KTP akan terbit pada pekan ini.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Begitu Permenperin di tanda tangan maka sudah berlaku. Kita upayakan (Permenperin) minggu ini, kan ada harmonisasi nanti," kata Menperin Agus.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Adapun, anggaran yang disiapkan pemerintah dalam program subsidi motor listrik ini mencapai Rp1,4 triliun. Anggaran tersebut menjangkau 200 ribu unit motor listrik.

"Itu kan untuk 200.000 motor  kali Rp7 juta itu sekitar Rp1,4 triliun," kata Menperin.

Sebelumnya, pemerintah resmi meluncurkan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk kendaraan roda dua, baik motor baru maupun motor konversi. Bantuan tersebut berlaku mulai 20 Maret 2023. "Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan program bantuan pemerintah untuk KBLBB roda dua baik motor baru maupun motor konversi sudah dapat diluncurkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru. Kemudian, Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Sementara, untuk bantuan KBLBB roda empat termasuk bis belum diumukan pemeirntah karena kebijakannya masih dalam tahap finalisasi.
Dok. Istimewa
Rekomendasi