Merujuk pada POJK Nomor 69/POJK.05/2016, salah satu persyaratan tersebut adalah terdaftar resmi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mana proses pendaftarannya harus melalui permohonan pada asosiasi terkait.
Sebagai calon nasabah, Anda bisa menerapkan beberapa langkah pengecekan mandiri terkait tenaga pemasar berlisensi.
Tahapan ini bisa Anda lakukan sebelum menyetujui jenis transaksi apapun yang tengah dikonsultasikan dengan tenaga pemasar.
Tanyakan lebih dahulu kode Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dengan meminta agen memperlihatkan name tag/business card/kartu lisensi terkait.