Riau Alokasikan Rp30 Miliar untuk Pembebasan Lahan Flyover Simpang Garuda Sakti Pekanbaru

Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan Rp30 miliar dari APBD 2026 untuk pembebasan lahan Flyover Simpang Garuda Sakti di Pekanbaru, menandai langkah awal proyek infrastruktur vital ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Riau Alokasikan Rp30 Miliar untuk Pembebasan Lahan Flyover Simpang Garuda Sakti Pekanbaru
Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan Rp30 miliar dari APBD 2026 untuk pembebasan lahan Flyover Simpang Garuda Sakti di Pekanbaru, menandai langkah awal proyek infrastruktur vital ini. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah signifikan dalam pengembangan infrastruktur kota dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 miliar. Dana ini khusus ditujukan untuk pembebasan lahan yang diperlukan bagi pembangunan Jembatan Layang atau Flyover Simpang Garuda Sakti di Kota Pekanbaru. Proyek ini diharapkan dapat mengatasi kemacetan lalu lintas di salah satu persimpangan padat ibu kota Provinsi Riau.

Alokasi anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2026, menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah. Tahapan pembebasan lahan ini menjadi fondasi penting sebelum pembangunan fisik flyover dapat dimulai. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, Khairul Rizal, menegaskan bahwa proses ini harus tuntas pada tahun 2026.

Pembangunan fisik flyover sendiri direncanakan akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum mulai tahun 2027, dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek strategis tersebut. Flyover Simpang Garuda Sakti, yang juga dikenal sebagai Flyover Panam, akan menjadi solusi jangka panjang untuk kelancaran arus kendaraan.

Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk pembebasan lahan proyek Flyover Simpang Garuda Sakti. Anggaran ini berasal dari APBD murni tahun 2026 dan menjadi tanggung jawab penuh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, atau yang akrab disebut Dinas PUPR Riau. Proses pembebasan lahan ini ditargetkan selesai dalam satu tahun anggaran.

Khairul Rizal, Plt. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Riau, menjelaskan bahwa jika terdapat kebutuhan dana tambahan, akan diupayakan melalui APBD Perubahan. Hal ini untuk memastikan seluruh tahapan proyek pembebasan lahan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan. Komitmen anggaran ini menunjukkan keseriusan Pemprov Riau dalam mendukung pembangunan infrastruktur.

Setelah proses pembebasan lahan tuntas, pembangunan fisik Flyover Simpang Garuda Sakti akan dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Pengerjaan konstruksi ini direncanakan akan dimulai pada tahun 2027 dengan menggunakan dana APBN. Sinergi antara pemerintah daerah dan pusat diharapkan mampu mewujudkan proyek ini secara efisien.

Kepala Kantor Pertanahan Pekanbaru, Muji Burohman, menguraikan bahwa pembangunan Flyover Simpang Garuda Sakti akan berdampak pada 92 bidang tanah. Bidang-bidang tanah ini tersebar di dua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Binawidya di Kota Pekanbaru. Total luas lahan yang dibutuhkan mencapai 9.749 meter persegi.

Dalam waktu dekat, Tim Satuan Tugas dari Kantor Pertanahan Pekanbaru akan segera melakukan pengukuran di lokasi. Muji Burohman mengimbau para pemilik tanah agar dapat hadir langsung saat proses pengukuran berlangsung. Kehadiran pemilik sangat penting untuk menunjuk batas patok yang sebenarnya dan memastikan keabsahan dokumen kepemilikan tanah.

Proses pengukuran ini juga memerlukan pemilik tanah untuk menginformasikan kepada tetangga sekitar mengenai batas-batas lahan mereka. Setelah pengukuran, akan dilanjutkan dengan pemetaan dan pemotongan bidang tanah yang terdampak. Langkah ini bertujuan untuk menghindari potensi masalah atau sengketa lahan di masa mendatang.

Guna memperlancar proses administrasi pembebasan lahan Flyover Simpang Garuda Sakti, warga pemilik tanah diimbau untuk menyiapkan berbagai dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat tanah, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kelengkapan dokumen akan sangat membantu tim di lapangan.

Kehadiran pemilik tanah yang benar-benar mengetahui batas-batas patok dan memiliki dokumen kepemilikan yang valid sangat krusial. Ini akan meminimalisir kesalahan dalam pengukuran dan pemetaan lahan. Proses yang transparan dan akurat akan memastikan hak-hak pemilik tanah terpenuhi.

Pemerintah Provinsi Riau dan Kantor Pertanahan Pekanbaru berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan pembebasan lahan secara profesional dan sesuai prosedur. Hal ini demi kelancaran pembangunan flyover yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Pekanbaru dalam mengurangi kemacetan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi