Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Kebijakan OJK, AIA Pasarkan Produk Asuransi Investasi Tatap Muka Digital

Respons Kebijakan OJK, AIA Pasarkan Produk Asuransi Investasi Tatap Muka Digital asuransi. ©2020 Merdeka.com/ asuransi

Merdeka.com - Perusahaan asuransi jiwa, PT AIA Financial (AIA) meluncurkan pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link melalui layanan pemasaran tanpa tatap muka berbasis digital, AIA DigiBuy.

Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy mengatakan, pemasaran PAYDI melalui AIA DigiBuy ini merupakan bentuk dukungan dan respons cepat perusahaan atas stimulus baru yang dikeluarkan oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK) terkait produk tersebut.

"Dalam kondisi yang sangat menantang seperti saat ini, masyarakat sangat membutuhkan proteksi serta perencanaan keuangan agar dapat menjalani hidup dengan persiapan yang baik di tengah pandemi," ucap Sainthan di Jakarta, Jumat (12/6).

AIA DigiBuy yang diluncurkan awal April 2020 sebelumnya hanya memasarkan produk tradisional atau non-unit link. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan nasabah untuk tetap mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus mendapatkan solusi perencanaan keuangan tanpa harus bertemu fisik dengan tenaga pemasar sesuai dengan imbauan pembatasan sosial yang ditetapkan pemerintah demi menekan laju penyebaran Covid-19.Sainthan Satyamoorthy menambahkan,

"Inovasi yang kami hadirkan guna memudahkan masyarakat Indonesia mendapatkan proteksi dan perencanaan keuangan yang optimal ini juga merupakan upaya kami dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, agar tenaga pemasar kami dapat terus produktif. Seluruh upaya ini sejalan dengan komitmen AIA untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik," katanya.

Sistem Kerja

Dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy PAYDI ini, tenaga pemasar baik melalui kanal keagenan dan bancassurance akan melakukan komunikasi dengan nasabah melalui telepon atau video call untuk memasarkan produk asuransi AIA tanpa harus bertemu muka secara fisik. Setelah calon nasabah setuju untuk membeli produk asuransi maka proses dilanjutkan melalui Interactive Point of Sales (iPos) yang merupakan platform digital penjualan tenaga pemasar AIA dan dari sisi nasabah menggunakan platform Microsite.

Rekaman video berisi persetujuan nasabah atas produk dan manfaat asuransi yang akan dibeli juga akan menjadi bagian yang wajib dipenuhi dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy PAYDI ini.

Nasabah kemudian hanya perlu meninjau seluruh dokumen pendukung, jika sudah setuju maka nasabah dapat mengirimkan foto selfie dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form.

"Selain meluncurkan AIA DigiBuy, sebagai bagian dari peran aktif dalam ikut serta mendukung usaha mengatasi pandemi covid-19 di Indonesia, AIA telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk membantu nasabah menjalani hidup dengan persiapan yang baik di tengah pandemi," katanya.

AIA telah meluncurkan Proteksi Lebih yang diberikan berupa manfaat tambahan santunan tunai Rp1.500.000 per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret– 31 Juli 2020.

Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret–31 Juli 2020, AIA akan memberikan tambahan 50 persen Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150 persen dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19, dengan masa perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Jawab Tantangan Persaingan Digitalisasi Perbankan, Ini Langkah Diambil Bank DKI

Jawab Tantangan Persaingan Digitalisasi Perbankan, Ini Langkah Diambil Bank DKI

Bank DKI berkomitmen untuk melakukan inovasi dalam produk dan layanan perbankan digital, yang akan semakin memudahkan nasabah, mitra, dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
ADB Ingatkan Kenaikan Harga Beras Bisa Ganggu Perekonomian di Asia-Pasifik

ADB Ingatkan Kenaikan Harga Beras Bisa Ganggu Perekonomian di Asia-Pasifik

ADB mengingatkan kenaikan harga beras bisa mengganggu perekonomian Asia-Pasifik yang diramal mampu tumbuh 4,9 persen di 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya