Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI
Merdeka.com - Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama PT BRI (Persero) Tbk.
Pengunduran diri Ari Kuncoro tertulis dalam surat sekretaris perusahaan BRI dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per 21 Juli 2021," tulis Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/7).
Nama Ari Kuncoro sempat membuat heboh masyarakat belakangan ini. Sebab, Presiden Joko Widodo mengubah Statuta Universitas Indonesia. Poin yang perlu disoroti adalah perubahan aturan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia.
Pada Statuta UI yang baru, Jokowi merevisi rektor hanya tidak boleh jabatan sebagai direksi BUMN, BUMD dan swasta. Sebelumnya disebutkan rektor tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD, dan swasta.
Pengamat politik Ujang Komarudin melihat upaya Jokowi mengendalikan lembaga kampus, khususnya UI. Dia menilai, kebijakan ini memperparah keadaan. Diduga terjadi persekongkolan antara pemerintah dengan rektor UI Ari Kuncoro.
"Ini kebijakan yang memperparah keadaan. Ini mungkin ada persekongkolan antara pemerintah dengan rektor UI," ujar Ujang kepada wartawan, Selasa (20/7).
Ujang mengatakan, jabatan rektor seharusnya tidak merangkap komisaris. Sebab ada konflik kepentingan. Harapan memperbaiki Universitas Indonesia semakin sulit. "Harapan untuk memperbaiki UI dan bangsa makin sulit. Pejabatnya suka-suka. Dan aturannya pun dibuat suka-suka," ujarnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini menilai, tidak ada contoh baik dari rektorat, MWA UI, serta pemerintah.
Ujang mengatakan, ada kepentingan pemerintah untuk 'menjinakkan' kampus. Supaya kampus menjadi tidak kritis dan bisa dikendalikan pemerintah.
"Kepentinganya tentu, pemerintah ingin rektornya jinak, ingin pemimpin tertinggi di kampus UI tersebut tak kritis pada pemerintah, dan agar rektornya bisa dipegang dan dikendalikan," kata Ujang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan bantuan tanggap darurat Peduli Bencana banjir di Muratara.
Baca SelengkapnyaPada RUPS tahunan menyepakati perombakan susunan direksi dan komisaris BNI.
Baca SelengkapnyaBank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat penunjukkan Menlu ad interim itu ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaIsu Sri Mulyani akan mundur dari kabinet Indonesia Maju diembuskan oleh ekonom senior, Faisal Basri.
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pertemuan pertama kali dengan Susi Pudjiastuti
Baca Selengkapnya