Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekomendasi ini perlu dilakukan agar driver ojek online lebih sejahtera

Rekomendasi ini perlu dilakukan agar driver ojek online lebih sejahtera Go-Jek. TechinAsia.com

Merdeka.com - Peneliti Kebijakan Sosial Perkumpulan Prakarsa, Eka Afriani Djahmari memberikan beberapa rekomendasi agar driver atau pengemudi ojek online bisa lebih sejahtera. Dia menilai, sejauh ini masih banyak pengemudi ojek daring atau online yang hanya menjadi mitra aplikator dan belum menikmati kerja layak tersebut.

"Pemerintah perlu mengatur sistem hubungan kerja perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi ojek daringnya. Bahkan kemunculan bisnis ini telah membentuk sistem kerja jenis baru yang tidak terbayangkan sebelumnya," kata Eka saat diskusi di Perkumpulan Prakarsa, Jakarta, Selasa, (10/4).

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang No 13 Tahun 2013 justru tidak dapat menjangkau sistem kerja dalam ojek daring. Sebab, kontrak kerja mereka hanya dalam bentuk kemitraan. Padahal, pola kerja pengemudi ojek daring tidak jauh berbeda dengan pekerjaan umum lainnya.

Selain itu kata Eka, perusahaan aplikasi juga perlu memberikan perlindungan kerja bagi pengemudi ojek daring secara menyeluruh. Perlindungan kerja setidaknya mencakup jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

"Hanya sebesar 23 persen pengemudi ojek daring yang memiliki jaminan kecelakaan, tetapi kepemilikan jaminan tersebut-pun berasal dari tempat perusahaan mereka bekerja sebelumnya," imbuhnya.

Di sisi lain, dalam meningkatkan kerja layak kepada ojek daring, perlu ditingkatkan dari segi pendapatan. Upaya peningkatan bisa dilakukan tidak sebatas pada peningkatan tarif dasar layanan kepada konsumen, tetapi perbaikan skema bagi hasil antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring dapat ditinjau ulang.

Kemudian, pengemudi ojek daring juga perlu untuk membuat sebuah asosiasi atau sejenisnya secara legal untuk mengakomodir aspirasi-aspirasi, mengingat sistem hubungan kerja berbentuk mitra mengakibatkan tidak dapat dibentuknya serikat pekerja.

"Keberadaan asosiasi sangat penting memberikan barganing power para pengemudi dalam sebuah pengambilan keputusan atau kebijakan perusahaan," tandasnya.

Terakhir, kata dia pemerintah juga perlu merevisi Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lLntas dan Angkutan Jalan perlu direvisi khususnya pasal 151 dan 152 yang tidak mengklasifikasikan sepeda motor sebagai angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. "Sehingga dalam hal ini ojek konvensional maupun ojek daring memiliki payung hukum yang kuat," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP