Rekening Aktif Tiba-Tiba Diblokir karena Dianggap Dormant? Ketua PPATK Ungkap Solusinya
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membantah bahwa rekening aktif masyarakat menjadi target pemblokiran.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 28.000 rekening yang tidak aktif atau dormant. Meskipun demikian, terdapat beberapa rekening yang masih dianggap aktif namun tetap diblokir.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, rekening aktif yang terblokir dapat diaktifkan kembali. Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai rekening mereka yang terkena blokir.
"Ya, itu bisa langsung direaktivasi kok, enggak ada masalah," ungkap Ivan saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dilansir oleh Liputan6 SCTV pada Jumat (23/5).
Dia menambahkan bahwa proses pemblokiran rekening pasif ini telah dibahas cukup lama dan menegaskan bahwa rekening aktif masyarakat tidak menjadi sasaran pemblokiran.
"Enggak, itu sudah dibicarakan lama (mekanisme pemblokiran rekening)," tegasnya.
Sepanjang tahun 2024, PPATK memblokir 28.000 rekening dormant sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dilaporkan telah memberikan persetujuannya terhadap kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif.
Ivan Yustiavandana menegaskan, Prabowo mendukung langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi nasabah.
"Beliau (Prabowo) mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya," kata Ivan.
Pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dormant bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan nasabah. Contohnya, rekening tersebut bisa disalahgunakan untuk transaksi judi online (judol).
Ivan menekankan bahwa langkah pemblokiran rekening dormant diambil agar nasabah terhindar dari risiko tersebut.
"Jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana," ungkap Ivan.
Dengan melakukan pemblokiran pada rekening yang tidak aktif, pihak bank berusaha melindungi nasabah dari potensi kerugian. Hal ini menjadi penting karena rekening yang dibiarkan pasif bisa saja disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ivan menambahkan bahwa tindakan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keamanan dana nasabah.
"Jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana," ungkap Ivan, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap nasabah.
Sumber Data Rekening yang Diblokir
PPATK telah menghentikan sementara 28.000 rekening yang dianggap pasif atau dormant sepanjang tahun 2024.
Ivan menyatakan, tindakan penghentian rekening-rekening tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Data yang digunakan untuk keputusan ini, menurutnya, diperoleh dari pihak perbankan.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya," ujar Ivan dikutip dari Antara.