Hati-Hati, Ini 5 Modus Penipuan Keuangan yang Marak Incar Warga

Satgas PASTI mengingatkan warga agar tidak membayar apa pun di bawah tekanan atau rasa takut.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Hati-Hati, Ini 5 Modus Penipuan Keuangan yang Marak Incar Warga
Ilustrasi penipuan uang.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membongkar lima modus penipuan keuangan yang paling marak digunakan pelaku untuk mengeruk kerugian masyarakat.

Kelima kejahatan tersebut meliputi ancaman dan intimidasi berkedok penyalahgunaan data pribadi; pencairan dana tanpa persetujuan korban; penipuan yang mencatut nama lembaga resmi (impersonation); tawaran investasi bodong, tugas berkomisi, dan transaksi daring; serta iming-iming pemutihan utang dan perbaikan riwayat kredit instan.

"Modus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah," kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dikutip dari Antara, Selasa (1/9).

Menanggapi ancaman dan intimidasi akibat data pribadi yang bocor, Satgas PASTI mengingatkan warga agar tidak membayar apa pun di bawah tekanan atau rasa takut. Masyarakat dilarang mengklik tautan, mengunduh aplikasi mencurigakan, maupun memberikan akses galeri, kontak, dan ponsel ke pihak lain.

Untuk kejahatan berupa pencairan dana misterius tanpa persetujuan, warga diimbau tidak menggunakan uang tersebut. Jangan pernah langsung mentransfer balik ke rekening yang dikirim melalui SMS, telepon, atau WhatsApp, melainkan segera melapor ke saluran resmi bank terkait untuk memverifikasi transaksi.

Modus Pencatutan Nama Lembaga Resmi

Sementara pada modus impersonation atau pencatutan nama lembaga resmi, masyarakat diminta selalu memvalidasi informasi via kanal resmi. Jangan pernah membagikan kode OTP, PIN, kata sandi, maupun akses perangkat kepada siapa pun.

Pada modus investasi bodong dan tawaran tugas berkomisi, warga harus curiga terhadap janji keuntungan fantastis tanpa risiko. Jangan mudah tergiur testimoni media sosial dan segera hentikan transaksi jika pelaku terus menuntut dana tambahan.

Adapun pada modus jasa pelunasan atau pemutihan utang, Satgas PASTI menegaskan tidak ada pihak yang sanggup menghapus kewajiban kredit secara instan dengan imbalan uang. Tawaran ini dipastikan penipuan yang berisiko memicu kerugian baru dan kebocoran data.

Cara Melapor dan Menyiapkan Bukti

Masyarakat yang menemukan indikasi keuangan ilegal dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id. Bagi warga yang sudah menjadi korban, laporan dapat dilayangkan lewat iasc.ojk.go.id.

Agar laporan diproses dan diverifikasi secara cepat oleh Satgas PASTI, masyarakat disarankan menyimpan seluruh bukti pendukung, seperti:

  • Nomor telepon pelaku secara lengkap
  • Tangkapan layar (screenshot) isi percakapan beserta tanggal dan waktunya
  • Bukti transfer atau mutasi rekening
  • Nama entitas, aplikasi, situs, atau akun media sosial pelaku
  • Tautan (URL) atau username yang digunakan pelaku
  • Arsip percakapan dan aplikasi (jangan dihapus sebelum didokumentasikan)
Rekomendasi