Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa seluruh data individu yang diberikan oleh masyarakat sebagai responden dijamin aman dan dilindungi oleh undang-undang.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, menyampaikan bahwa regulasi mengenai statistik sangat ketat menjaga kerahasiaan data warga. Bahkan, ada sanksi hukum yang tegas bagi siapa saja yang berani membocorkannya.
"Dari sisi BPS sendiri, regulasinya melindungi betul data-data individu dari responden kita. Jadi ada undang-undang yang melindungi," ujar Edy dikutip dari Antara, Sabtu (8/8).
Ia menekankan bahwa seluruh informasi yang dikumpulkan BPS murni hanya digunakan untuk kepentingan analisis statistik, bukan yang lain.
Menanggapi kekhawatiran sebagian masyarakat, Edy menegaskan bahwa data BPS tidak digunakan oleh petugas pajak. Pihak Kementerian Keuangan pun sudah mengonfirmasi hal tersebut.
"Ada sumber lain yang digunakan untuk data pajak. Bahkan Kementerian Keuangan sendiri menyampaikan bahwa data pajak bukan dari BPS. Tidak ada sama sekali," tegas Edy.
Menurutnya, otoritas pajak memiliki metode dan sumber data tersendiri yang terpisah dari BPS.
Advertisement
Memotret Wajah Baru Ekonomi Indonesia di 2026
Edy menjelaskan, Sensus Ekonomi yang digelar 10 tahun sekali ini sangat krusial untuk memotret peta ekonomi nasional. Pasalnya, lanskap bisnis di tahun 2026 sudah jauh berbeda dibandingkan tahun 2016 lalu.
"Struktur ekonomi sudah berubah, cara distribusi berubah, cara bertransaksi pun berubah. Oleh karena itu, harus kita potret," jelasnya.
Sensus ini penting bukan hanya untuk pemerintah, tetapi juga bagi para pelaku usaha agar memiliki gambaran ekonomi yang utuh. Tanpa data yang akurat, semua pihak akan kesulitan dalam mengambil keputusan bisnis maupun kebijakan.
Advertisement
Kejar Target Selesai Akhir Agustus
BPS optimistis dapat menuntaskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tepat waktu pada akhir Agustus ini. Petugas BPS di lapangan terus bergerak menyisir bangunan dari pintu ke pintu (door-to-door) agar tidak ada warga atau pelaku usaha yang terlewat.
"Tentu kita masih punya waktu sampai akhir bulan Agustus untuk menyelesaikan. Prinsipnya kita mendata door-to-doorsupaya semuanya tercatat. Kalau datanya tidak lengkap, kita semua yang akan kesulitan mengambil keputusan," tutup Edy.