Bea Cukai Ungkap 3 Perusahaan di Balik Impor Harley-Davidson Bekas, Begini Modusnya

Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap tiga perusahaan pengimpor Harley-Davidson bekas asal China. Modusnya terdeteksi X-ray. Simak prosesnya.

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian - Reporter
Bea Cukai Ungkap 3 Perusahaan di Balik Impor Harley-Davidson Bekas, Begini Modusnya
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan.

Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap identitas tiga perusahaan importir yang terlibat dalam pemasukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 rangka bekas asal China. Perkara ini masih ditangani pada ranah pelanggaran administrasi sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adang Nugroho Adi, menyampaikan barang-barang tersebut masuk melalui Terminal JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, dalam beberapa kali pengiriman sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026. Keterangan itu disampaikan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).

Menurut Adang, ketiga perusahaan awalnya memberitahukan barang impor sebagai suku cadang sepeda motor. Namun hasil pemeriksaan fisik berdasarkan analisis intelijen dan pemindaian X-ray menunjukkan isi peti kemas tidak sesuai dengan dokumen impor.

Tiga Perusahaan Importir dan Rincian Barang

Adang merinci perusahaan yang terlibat beserta jenis barang yang mereka masukkan ke Indonesia.

"Dari hasil penelitian, importasinya dilakukan oleh tiga perusahaan, yaitu PT PAS untuk dua unit Harley-Davidson bekas, PT TSS untuk tiga unit Harley-Davidson bekas, dan PT HPM untuk 20 unit rangka sepeda motor Harley-Davidson bekas," ujar Adang di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).

Ia menekankan adanya ketidaksesuaian antara pemberitahuan dan kondisi fisik barang.

"Yang diberitahukan part, tetapi kedapatannya CKD terurai. Tidak sinkron antara pemberitahuan dengan fisik barang," katanya.

Modus Misdeclaration dan Temuan X-Ray

Kasus bermula saat petugas mendeteksi anomali visual melalui hasil pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Temuan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik yang memperlihatkan isi peti kemas berupa sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap serta rangka bekas.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan penindakan dilakukan terhadap beberapa kali pemasukan barang dalam kurun waktu tersebut.

"Penindakan ini merupakan beberapa rangkaian importasi sejak akhir Desember hingga Juli. Barang diberitahukan sebagai part sepeda motor, tetapi setelah diperiksa ternyata merupakan Harley-Davidson bekas dan frame bekas," kata Adhang di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).

Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari penguatan pengawasan impor ilegal di pintu masuk utama perdagangan Indonesia.

Proses Administrasi, BDN hingga BMN

Bea Cukai masih melakukan pendalaman melalui penelitian dokumen, pemeriksaan administrasi, serta pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

"Ini masih administrasi, belum sampai ke tahap pidana. Pendalaman sudah dilakukan dan status barang telah kami tetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara," ujarnya.

Adang menambahkan, meski bea masuk dan pajak impor telah dibayarkan sesuai pemberitahuan barang sebagai suku cadang, tindakan tersebut tetap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 karena kendaraan bermotor bekas dilarang diimpor ke Indonesia. Setelah seluruh proses administrasi selesai, Bea Cukai akan mengusulkan perubahan status barang menjadi Barang Milik Negara. Nasib barang sitaan—apakah dilelang, dimusnahkan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain—akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Rekomendasi