Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap KPK, Punya Harta Rp21,3 Miliar

KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Status hukum ditentukan 1x24 jam. Rincian harta di LHKPN 2025 turut disorot. Simak komposisinya.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon - Reporter
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap KPK, Punya Harta Rp21,3 Miliar
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap KPK. (Dok. Istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penangkapan tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dikutip dari Antara, Rabu (29/7/2026). Hingga kini, perkara yang berkaitan dengan penangkapan Anom belum diungkap.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap Anom usai penangkapan.

Di tengah perkembangan itu, harta kekayaan Bupati Pemalang tersebut ikut menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang disampaikan pada 26 Maret 2026, kekayaan bersih Anom tercatat Rp21,31 miliar, dengan total aset Rp22,56 miliar dan utang Rp1,24 miliar.

"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dikutip dari Antara, Rabu (29/7/2026).

Komposisi Harta Anom dalam LHKPN 2025

Dalam LHKPN yang diumumkan KPK, porsi terbesar kekayaan Anom berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 12,29 miliar. Selain itu, ia melaporkan alat transportasi dan mesin Rp 1,10 miliar, harta bergerak lainnya Rp 440 juta, surat berharga Rp 902,21 juta, kas dan setara kas Rp 782,21 juta, serta harta lainnya Rp 7,03 miliar.

Kategori "harta lainnya" tidak dirinci jenis asetnya dalam pengumuman LHKPN. Adapun seluruh angka tersebut merupakan data yang dilaporkan oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN.

Dalam dokumen LHKPN, KPK menegaskan data dan informasi harta merupakan data yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN. Pengumuman LHKPN juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan harta kekayaan yang dilaporkan tidak terkait tindak pidana.

18 Properti di Jakarta hingga Gianyar

Anom Widiyantoro melaporkan 18 aset tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 12.297.000.000. Lokasinya tersebar di Jakarta Timur, Bandung, Bekasi, Surabaya, Semarang, Gianyar, Pemalang, dan Tegal.

Beberapa aset bernilai terbesar antara lain tanah seluas 2.300 meter persegi di Pemalang senilai Rp 1,72 miliar dan tanah seluas 1.500 meter persegi di Pemalang senilai Rp 1,25 miliar.

Ia juga melaporkan bangunan seluas 50 meter persegi di Bandung senilai Rp 1,2 miliar serta bangunan seluas 40 meter persegi di Surabaya senilai Rp 1 miliar.

Di Pemalang terdapat aset lain seperti tanah seluas 233 meter persegi senilai Rp 700 juta, tanah seluas 232 meter persegi Rp 696 juta, dan tanah seluas 229 meter persegi Rp 687 juta. Mayoritas aset tanah dan bangunan tersebut dicatat berasal dari hasil sendiri.

Koleksi 11 Kendaraan Bermotor

Di luar properti, Anom melaporkan 11 kendaraan dengan total nilai Rp 1.109.000.000. Kendaraan bernilai terbesar adalah sepeda motor Harley Davidson tahun 2020 senilai Rp 450 juta.

Selain itu terdapat Honda CR-V tahun 2017 senilai Rp 200 juta, Mercedes-Benz E300 tahun 2010 Rp 150 juta, serta Honda HR-V tahun 2015 Rp 125 juta.

Deretan kendaraan lainnya meliputi Piaggio Primavera tahun 2019 Rp 60 juta, Piaggio Sprint Netto tahun 2019 Rp 55 juta, Kawasaki Ninja RR tahun 2015 Rp 20 juta, Yamaha RX King tahun 2008 Rp 20 juta, Honda Mio tahun 2023 Rp 14 juta, Gesits tahun 2020 Rp 12 juta, dan Honda Supra tahun 2008 Rp 3 juta.

Pertemuan KPK dengan Bupati Pemalang pada 2025

Sebelum penangkapan ini, KPK pernah menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Anom Widiyantoro dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Juni 2025.

Dalam pertemuan tersebut, KPK menyoroti tiga titik rawan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang, yakni penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.

Anom saat itu menyatakan komitmen pembenahan dan menyinggung operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Bupati Pemalang periode 2021-2025, Mukti Agung Wibowo.

"Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan sehingga dorongan KPK dapat membuat kami lebih percaya diri agar dapat senapas dan seirama," kata Anom dalam pertemuan pada 16 Juni 2025.

Rekomendasi