Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem

AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem (Merdeka.com)

Bernardino pun menyampaik bahwa perusahaan telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 September 2023 untuk proses klarifikasi.

Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem

Masyarakat baru-baru ini dihebohkan terkait viralnya korban peneroran hingga ancaman penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector (DC) dari PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang mengakhiri hidupnya atau bunuh diri pada Mei 2023 lalu. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hal dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses know your customer (KYC) seluruh pengguna layanan AdaKami.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku," ujar Bernardino dalam keterangannya, Kamis (21/9). 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Bernardino menjelaskan, berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih atau debt collector yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. 

"Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum," tutur Bernardino. 

"Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum," tutur Bernardino. 
Dok. Istimewa

"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator," lanjut Bernardino. 

"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator," lanjut Bernardino. 
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Bernardino pun menyampaik bahwa perusahaan telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 September 2023 untuk proses klarifikasi. Agenda meeting lanjutan juga akan dilakukan pada hari ini Kamis, 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Lebih lanjut, pihaknya akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif. 

"Kami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFP," tutup Bernardino.

"Kami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFP," tutup Bernardino.
Dok. Istimewa
Rekomendasi