Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen

Pemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen (Merdeka.com)

Harus tegas mencegah praktik predatory pricing (dumping) sehingga memunculkan persaingan dagang yang tidak sehat dan membunuh usaha pelaku UMKM.

Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen

Pemerintah mengaku tidak setuju dan menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Penolakan serupa telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.

Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak mendukung langkah pemerintah dan meminta revisi Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) bisa segera dilakukan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

“Revisi mendesak dilakukan untuk melindungi UMKM dalam negeri. Pemerintah harus mengatur agar platform media sosial tidak menjual langung produk ke konsumen,” ucap Amin saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (15/8).

Menurut Amin, dalam kasus TikTok, pemiliknya yang mengendalikan aturan main di dalam platform sendiri, termasuk algoritma platform tersebut, termasuk mengatur produk-produk dari negara tertentu memonopoli penjualan di medsos.

"Harus tegas mencegah praktik predatory pricing (dumping) sehingga memunculkan persaingan dagang yang tidak sehat dan membunuh usaha pelaku UMKM," kata Amin.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Amin mendesak agar pemerintah mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce. Ini dilakukan agar pemerintah menjadi otoritas yang mampu mengendalikan aturan main perdagangan di dalamnya, termasuk untuk mencegah praktik menghindari pajak terutama dalam platform social-commerce.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

“Pemerintah harus secara tegas melindungi kepentingan pelaku UMKM yang sudah berjasa besar dengan menyediakan 90 persen lapangan kerja nasional, menyumbang 60 persen PDB nasional, dan membuat perekonomian nasional bertahan dari segala macam krisis,” kata Amin.

Selain memproteksi produk UMKM dan melindungi keberlanjutan bisnis UMKM, pemerintah juga harus bergegas memperkuat daya saing UMKM agar mereka mampu bersaing ditengah gempuran produk impor yang menawarkan harga murah bahkan super murah.

“Diperlukan kolaborasi nyata dari semua pihak untuk membuat UMKM berdaya saing di era digital,” kata Amin.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. 



Penolakan serupa telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.



"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Menteri Teten dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/9).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Meski begitu, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan, tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.

"Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Menteri Teten.

Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Menteri Teten juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia. 



"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Menteri Teten.

Rekomendasi