Mau Beli Rumah, Persiapkan Diri untuk 3 Pengeluaran Tambahan Ini

Membeli rumah masih jadi impian banyak orang. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Mau Beli Rumah, Persiapkan Diri untuk 3 Pengeluaran Tambahan Ini
Mau Beli Rumah, Persiapkan Diri untuk 3 Pengeluaran Tambahan Ini (Merdeka.com)

Saat membeli rumah, seseorang akan dihadapkan pada beberapa pengeluaran tambahan.

Memiliki rumah sendiri tentu menjadi hal yang sangat diinginkan oleh banyak orang. Selain sebagai tempat berteduh yang paling aman dan nyaman, rumah merupakan aset paling berharga yang dapat diwariskan.

Memiliki rumah sendiri tentu menjadi hal yang sangat diinginkan oleh banyak orang. Selain sebagai tempat berteduh yang paling aman dan nyaman, rumah merupakan aset paling berharga yang dapat diwariskan.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Namun, memiliki rumah saat ini menjadi hal yang berat untuk diraih bagi kebanyakan orang, mengingat harga rumah yang kian meningkat dan suku bunga hipotek yang terus melonjak.

Melansir dari situs resmi CNBC, menurut laporan bulan Juni yang disampaikan oleh Zillow dan Thumbtack, satu unit rumah dapat menghabiskan biaya USD14,155 juta per tahun, yakni setara dengan Rp221,74 miliar, jumlah tersebut belum termasuk dengan biaya perawatan, dan sebagainya.

Menurut perencana keuangan bersertifikat, Vince Darling, kebanyakan pembeli rumah hanya berfokus pada biaya pokok dan suku bunga pembayaran hipotek tanpa memperhitungkan biaya lainnya. Hal ini tentu akan mengejutkan karena dapat membuat mereka mengeluarkan uang yang lebih banyak ketika baru membeli rumah.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurut para ahli, sebelum memutuskan untuk membeli rumah, ada tiga jenis pengeluaran yang cukup mengejutkan bagi pembeli rumah dan cara untuk menghadapinya :

1. Pajak Properti

1. Pajak Properti
Dok. Istimewa

Dilansir dari RumahCom, pajak properti merupakan pajak yang dapat dikenakan kepada nilai properti dan dapat dikenakan kepada lahan dan tanah. Pajak properti akan dipungut oleh pihak yurisdiksi tempat properti tersebut.

Hal ini dapat diartikan sebagai biaya sewa terhitung, yang menjadi biaya pungutan terhadap tanah tersebut. Untuk itu, penting bagi pemilik rumah mengetahui yurisdiksi mana yang memungut pajak dan seberapa sering penilaian ulang dilakukan.

Adapun jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik properti yakni, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama (BBN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

2. Asuransi Pemilik Rumah

2. Asuransi Pemilik Rumah
Dok. Istimewa

Dilansir dari LifePal, asuransi rumah bermanfaat untuk memberikan ganti rugi finansial atas kerusakan atau kehilangan akibat risiko yang ditanggung jenis asuransi rumah tinggal.

Premi asuransi rumah ditetapkan oleh perusahaan asuransi berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, ganti rugi dan harga premi yang ditetapkan perusahaan asuransi tidak bisa sembarangan.

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 6 /SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda Dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017, preminya ditentukan dari kelas konstruksi.

3. Biaya Perawatan Rumah

3. Biaya Perawatan Rumah
Dok. Istimewa

Hal ini sebenarnya dapat diantisipasi dengan melakukan pengawasan yang baik bagi properti rumah masing-masing.

Namun, banyak ahli tetap merekomendasikan calon pembeli rumah untuk menyediakan biaya perawatan rumah yang mungkin dibutuhkan pada waktu tertentu.

Menurut Pendiri Prism Planning Partners, Nicole Sullivan, ketika ingin melakukan pembelian rumah untuk pertama kali, kita harus menyiapkan dana setidaknya sebesar 5 persen dari harga pembelian rumah untuk menghadapi biaya tak terduga dan menghindari kerugian finansial pada pembelian rumah untuk pertama kalinya.

Rekomendasi