ESDM: Permukaan Tanah Jakarta Turun 6,3 Cm per Tahun

Tren penurunan muka tanah di wilayah DKI Jakarta tersebut terus mengalami perbaikan  dibandingkan tahun 1997 hingga 2005.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
ESDM: Permukaan Tanah Jakarta Turun 6,3 Cm per Tahun
ESDM: Permukaan Tanah Jakarta Turun 6,3 Cm per Tahun (Merdeka.com)

Angka penurunan muka tanah di ibu kota tersebut diperoleh dari hasil pengukuran selama periode tahun 2015 sampai 2022.

ESDM: Permukaan Tanah Jakarta Turun 6,3 Cm per Tahun

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menyebut, laju penurunan muka tanah di wilayah DKI Jakarta mencapai 0,04 hingga 6,30 centi meter (cm) per tahun.

Angka penurunan muka tanah di ibu kota tersebut diperoleh dari hasil pengukuran selama periode tahun 2015 sampai 2022.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Pengukuran selama periode tersebut di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta tersebut menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 centi meter per tahun," kata Wafid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/11).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Meski demikian, tren penurunan muka tanah di wilayah DKI Jakarta tersebut terus mengalami perbaikan  dibandingkan tahun 1997 hingga 2005. Pada periode tersebut, Wafid mencatat laju penurunan tanah di ibukota mencapai 1 sampai 10 cm per tahun hingga 15 sampai 20 cm per tahun. 

"Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara," ucap Wafid.

"Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara," ucap Wafid.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Wafid menyebut, tren pelandaian penurunan muka tanah di jakarta ini tak lepas dari upaya ESDM dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengatur pengambilan air tanah. Mengingat, pengambilan air tanah yang berlebih merupakan salah satu penyebab penurunan muka tanah suatu wilayah.

"Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah dan intrusi air laut," ucapnya.

"Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah dan intrusi air laut," ucapnya.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Atas keberhasilan tersebut, Kementerian ESDM kembali mengatur pengambilan air tanah maksimal 100 meter kubik per bulan. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

"Aturan terkait pengendalian penggunaan air tanah ini merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," pungkas Wafid di Kementerian ESDM.

"Aturan terkait pengendalian penggunaan air tanah ini merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," pungkas Wafid di Kementerian ESDM.<br>
Dok. Istimewa
Rekomendasi