UU ASN Disahkan: PNS Bisa Pindah Tugas ke Perusahaan BUMN

Tidak hilangnya status ASN saat berpindah ke BUMN maupun sebaliknya hanya bersifat mobilitas talenta.

Maulandy Rizky Bayu Kencana
UU ASN Disahkan: PNS Bisa Pindah Tugas ke Perusahaan BUMN
PNS (© 2023 merdeka.com)

Dengan catatan, pihak bersangkutan tetap pada statusnya pegawai BUMN dan bukan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, begitu pun sebaliknya.

UU ASN Disahkan: PNS Bisa Pindah Tugas ke Perusahaan BUMN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. Lewat kebijakan ini, PNS nantinya bisa ditugaskan untuk mengisi salah satu jabatan di perusahaan BUMN

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kebijakan Negara (BKN), Suharmen mengatakan, UU ASN juga bersifat resiprokal alias dua arah untuk pegawai BUMN yang ditugaskan ke instansi pemerintah.

Dengan catatan, pihak bersangkutan tetap pada statusnya pegawai BUMN dan bukan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, begitu pun sebaliknya. 

Dengan catatan, pihak bersangkutan tetap pada statusnya pegawai BUMN dan bukan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, begitu pun sebaliknya. <br>
© 2023 merdeka.com

"Jabatannya enggak hilang. Jadi nanti akan ada perbantuan istilahnya, statusnya tidak menjadi ASN, termasuk ASN (yang mendapat penugasan di BUMN)," jelas Suharmen di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

"Biasanya, kalau ASN yang keluar itu jabatannya hilang. Jadi kalau ada ASN misalnya, atau PNS pindah ke BUMN, maka dia status pegawainya langsung hilang. Nanti ke depan enggak," kata dia.

merdeka.com

Dok. Istimewa
© 2023 merdeka.com

Menurut dia, tidak hilangnya status ASN saat berpindah ke BUMN maupun sebaliknya hanya bersifat mobilitas talenta, atau sebatas penugasan. Artinya, pasca masa tugas berakhir, pegawai bersangkutan akan kembali ke instansinya, mungkin dengan jabatan baru.

Dok. Istimewa
© 2023 merdeka.com

"Begitu dia pindah ke BUMN, maka sifatnya dia penugasan ke sana. Begitu penugasannya berakhir, dia bisa balik lagi, tapi belum tentu pada jabatan yang sama, karena jabatan yang ditinggalkan bisa saja diisi orang lain," imbuh Suharmen.

Dok. Istimewa
© 2023 merdeka.com

Kendati begitu, tidak semua ASN maupun pegawai BUMN bisa ikut serta dalam proses manajemen talenta. Pasalnya, ada empat variabel penilaian yang jadi acuan, yakni kualifikasi pendidikan, hasil asesmen terhadap kompetensi, kinerja, juga kedisiplinan.

Dok. Istimewa
© 2023 merdeka.com

"Kita tentu tidak menginginkan orang yang ditugaskan kemudian tidak punya disiplin yang bagus di situ. Karena diharapkan dia selain mampu memberikan sumbangan ke organisasi atau BUMN/BUMD, tapi begitu dia balik bisa menjadi driven di pemerintahan untuk melakukan percepatan," tutup Suharmen.

Rekomendasi