Indonesia akan melakukan pesta demokrasi di tahun depan, untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.
Menjelang pemilu banyak kampanye yang akan dilakukan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Kampanye tersebut dilakukan oleh partai politik sebagai upaya untuk mencari suara. Selain partai politik para pendukung calon presiden dan wakil presiden pun ikut serta melakukan kampanye dengan bebas baik secara langsung maupun media melalui media sosial.
Biasanya hal yang dilakukan untuk memberi dukungan kepada calon presiden adalah dengan mengupload foto ke media sosial menggunakan pose yang melambangkan simbol identitas atau atribut partai.
Advertisement
Hal tersebut boleh dilakukan oleh semua orang kecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah meminta agar PNS tetap netral.
Dikutip dari si-asn.bawaslu.go.id, ASN memiliki asas netralitas yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah 'netralitas'.
Asas netral ini berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Jika terdapat ASN yang tidak netral maka akan dianggap tidak profesional.
Advertisement
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembinaan dan pengawasan netralitas PNS dalam penyelenggaraan pemilu, terdapat beberapa pose foto yang menunjukan simbol atau atribut partai termasuk ke dalam pelanggaran disiplin PNS.
Terdapat beberapa pose foto yang tidak boleh dilakukan ASN menjelang masa Pemilu 2024. Dilansir dari akun instagram @kominfo.jateng, berikut pose foto yang dilarang bagi ASN:
Advertisement
Pose jempol dan satu jari
Advertisement
Pose 'peace' dan pose 3 jari
Advertisement
Pose 4 jari dan pose 5 jari
Advertisement
Pose 2 jempol dan pose membentuk angka 7
Advertisement
Pose metal dan pose telepon
Advertisement
Pose finger heart
Advertisement
Sementara ini pose yang bisa dipakai oleh PNS.