Pemerintah Berencana pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II bisa diambil dari kalangan swasta.
Advertisement
Penempatan swasta sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang tersebut hanya saja itu berlaku khusus Eselon I.
Merdeka.com
"Karena hanya boleh eselon I diluar PPPK atau PNS. Sementara eselon II tidak boleh, karena UU (ASN) mengatur demikian," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Jabatan di ASN terdiri dari eselon Eselon IV, Eselon III, Eselon II, dan yang tertinggi adalah Eselon I.
Eselon II merupakan jabatan hirarki struktural lapis kedua setelah Eselon I. Eselon II terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IIA dan Eselon IIB. Untuk jenjang Eselon II yang terendah yaitu golongan IV/c dan tertinggi golongan IV/d.
Merdeka.com
Advertisement
Di tingkat pemerintah pusat, jabatan Eselon II terdiri dari Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Kepala Balai Besar.
Sementara di tingkat provinsi, Eselon II yaitu Inspektur, Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Sekretaris DPRD Provinsi.
Merdeka.com
Advertisement
Jika dilihat secara fungsi dan wewenang, maka Eselon II dapat dianggap sebagai manajer puncak satuan kerja (Intansi). Mereka berperan sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnya, melalui keahliannya dalam perancangan, dan implementasi strategi, guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok.