Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Lagi di 2024, di Daerah Jabodetabek Jadi Segini

Harga rumah subsidi perlu naik karena harga material konstruksi rumah saat ini mengalami kenaikan yang jauh lebih besar.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Lagi di 2024, di Daerah Jabodetabek Jadi Segini
Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Lagi di 2024, di Daerah Jabodetabek Jadi Segini (Merdeka.com)

Aturan kenaikan harga rumah telah ditandatangani Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

Harga Rumah Subsidi Naik

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Keputusan itu telah ditandatangani Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono pada tanggal 23 Juni 2023.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Adapun dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 naik lagi menjadi Rp166 juta.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta.

Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.

WilayaH Jabodetabek

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR mengungkapkan penyesuaian batasan harga jual untuk rumah tapak bersubsidi tahun 2023-2024 bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu diikuti dengan kualitas yang lebih baik.

"Berdasarkan arahan Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto, kalau dukungan dari Ditjen Perumahan kita menyiapkan peraturan untuk menjaga kualitas. Itu yang kita perlukan. Karena setelah diberlakukannya penyesuaian harga rumah subsidi perlu diiringi dengan kualitas rumah yang lebih baik," ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan PUPR, Fitrah Nur mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Iwan Suprijanto.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dia mengatakan, sesuai arahan Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto bahwa kualitas rumah subsidi menjadi perhatian utama karena rumah tersebut diperuntukkan bagi MBR.

"Ini yang menjadi perhatian kita, terutama bagi MBR," kata Fitrah Nur.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ditjen Perumahan juga melihat bahwa penyesuaian harga rumah subsidi dari sisi pengembang perlu dilakukan karena harga material konstruksi rumah saat ini mengalami kenaikan yang jauh lebih besar. Dengan demikian, mau tidak mau harus dilakukan penyesuaian harga

Rekomendasi