Ini Bedanya Fungsi Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler dan Kementerian Perindustrian

Perlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kemenperin.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Ini Bedanya Fungsi Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler dan Kementerian Perindustrian
Ini Bedanya Fungsi Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler dan Kementerian Perindustrian (Merdeka.com)

Ini Bedanya Fungsi Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler dan Kementerian Perindustrian

Membeli barang elektronik seperti handphone, tablet di luar negeri menjadi pilihan sebagian orang. Alasannya, harga yang ditawarkan untuk produk yang sama di luar negeri terbilang lebih murah. Misalnya harga iPhone 14 Pro Max pada tahun 2022 lalu di Indonesia dibandrol mulai dari Rp21,9 juta. Sedangkan di Singapura harganya mulai dari Rp19,6 juta.

Meski begitu, jika ingin membeli barang tersebut dari luar negeri, jangan lupa untuk mendaftarkan IMEI sebelum sampai ke Indonesia.

Meski begitu, jika ingin membeli barang tersebut dari luar negeri, jangan lupa untuk mendaftarkan IMEI sebelum sampai ke Indonesia.
Dok. Istimewa

Sebab, kalau tidak mendaftarkan IMEI, maka secara otomatis barang yang dibeli tak bisa digunakan. Oleh karena itu wajib bagi Anda untuk mendaftar lebih dulu ya.

Perlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Meski begitu walaupun bisa menggunakan 3 cara, dari setiap jalurnya memiliki fungsi dan syarat yang berbeda-beda.

Melansir dari akun Twitter @beacukaiRI, sejak tahun 2020, pemerintah memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI.

Melansir dari akun Twitter @beacukaiRI, sejak tahun 2020, pemerintah memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI.
Dok. Istimewa

Berikut ini perbedaan pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai, operator seluler dan Kemenperin:

1. Registrasi lewat Bea Cukai

1. Registrasi lewat Bea Cukai
Dok. Istimewa

Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Perlu dicatat maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah hanya 2 unit.

"Kalau dibawa sebagai barang bawaan penumpang. Registrasiin dulu data IMEI lewat beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id. Registrasi data di E-CD berlaku buat kamu yang tiba di bandara tertentu," tulis @beacukaiRI, dikutip Rabu (2/8).

2. Registrasi lewat operator seluler

Pendaftaraan IMEI lewat operator seluler hanya diperuntukan bagi warga negara asing (WNA) yang sedang berkunjung ke Indonesia dengan catatan tidak boleh lebih dari 90 hari. "Jika anda adalah orang asing yang berencana berkunjung singkat kurang dari 90 hari, maka tak perlu mendaftarkan nomor IMEI perangkat yang diimpor," terang @beacukaiRI.

3. Registrasi melalui Kemenperin

3. Registrasi melalui Kemenperin
Dok. Istimewa

Pendaftaran IMEI melalui Kemenperin hanya berlaku pada HKT yang dijual secara resmi di dalam negeri. "Kalian bisa cek IMEInya lewat imei.kemenperin.go.id," lanjutnya.

KERAS Surat Pegawai Milenial Soal Bobrok Pejabat Bea Cukai Kualanamu

Rekomendasi