Advertisement
Advertisement
Namun banyak dimilikinya, salah satunya ada yang menginisialkan nama mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda.
Mario mengungkap alasan dirinya kerap berganti-ganti pelat nomor palsu pada kendaraan agar terlihat keren. Hal tersebut dikatakan Mario saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (4/7).
Advertisement
"Biar keren saja yang mulia," jawab Mario.
Padahal, pemalsuan kendaraan nomor polisi kendaraan termasuk perbuatan melawan hukum. Bahkan, terdapat sanksi berupa denda hingga hukuman penjara bagi pelaku pemalsuan nomor polisi kendaraan.
Advertisement
Saat ini, ketentuan mengenai penggunaan nomor polisi kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam beleid tersebut, pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
Advertisement
1. Dalam pasal 280 UU LLAJ, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 2. Dalam Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.