Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Lantas bagaimana cara membuat plat nomor cantik itu?
Sebelumnya anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat awal, yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembelian kendaraan dari dealer.
Langkah selanjutnya, isi formulir khusus untuk membuat nomor cantik dan tentukan nomor cantik yang anda inginkan. Setelah terisi, serahkan formulir tersebut ke petugas, nantinya petugas akan memeriksa berkas dan ketersedian plat nomor yang anda inginkan. Apabila nomor cantik anda belum digunakan atau masih tersedia atau tidak nomor tersebut telah digunakan, maka petugas nantinya akan memberitahu kepada anda. Jika nomor tersebut sudah digunakan maka anda harus mengganti nomor yang lain.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah telah mengatur peraturan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mana pada Pasal 1 ayat 1 huruf l tertulis:
"Jenis penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan," bunyi pasal 1 ayat (1) huruf (l)
PP tersebut juga mengatur terkait biaya NRKB. Berikut harga NRKB pilihan terbagi menjadi 4 kategori, di antaranya:
Advertisement
1. NRKB pilihan untuk 1 angka - Tidak ada huruf belakang angka (blank) Rp 20.000.000 - Ada huruf dibelakang angka per penerbitan Rpp 15.000.000 2. NRKB pilihan untuk 2 angka - Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000 - Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000
3. NRKB pilihan untuk 3 angka - Tidak ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000 - Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000 4. NRKB pilihan untuk 4 angka - Tidak ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000 - Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000