Ini Cara Membuat Pelat Nomor Cantik, Biayanya Capai Rp 20 Juta

Memiliki plat nomor kendaraan cantik menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi mereka yang menyukainya.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Ini Cara Membuat Pelat Nomor Cantik, Biayanya Capai Rp 20 Juta
Ini Cara Membuat Pelat Nomor Cantik, Biayanya Capai Rp 20 Juta (Merdeka.com)
Memiliki pelat nomor kendaraan cantik menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi mereka yang menyukainya.
Dok. Istimewa
Selain dengan angka uang unik, harga untuk membuat pelat nomor khusus itu pun tak main-main yang bahkan harganya setara membeli motor baru.
Dok. Istimewa
Anda harus merogoh kocek sekitar Rp 7,5 juta hingga Rp 20 juta demi mendapatkan nomor khusus tersebut.
Dok. Istimewa

Lantas bagaimana cara membuat plat nomor cantik itu?

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebelumnya anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat awal, yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembelian kendaraan dari dealer.

Langkah selanjutnya, isi formulir khusus untuk membuat nomor cantik dan tentukan nomor cantik yang anda inginkan. Setelah terisi, serahkan formulir tersebut ke petugas, nantinya petugas akan memeriksa berkas dan ketersedian plat nomor yang anda inginkan. Apabila nomor cantik anda belum digunakan atau masih tersedia atau tidak nomor tersebut telah digunakan, maka petugas nantinya akan memberitahu kepada anda. Jika nomor tersebut sudah digunakan maka anda harus mengganti nomor yang lain.

Terakhir, anda harus membayar biaya pembuatan nomor cantik dengan data kendaraan yang berhasil diinput petugas.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pemerintah telah mengatur peraturan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mana pada Pasal 1 ayat 1 huruf l tertulis:

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Jenis penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan," bunyi pasal 1 ayat (1) huruf (l)

PP tersebut juga mengatur terkait biaya NRKB. Berikut harga NRKB pilihan terbagi menjadi 4 kategori, di antaranya:

1. NRKB pilihan untuk 1 angka - Tidak ada huruf belakang angka (blank) Rp 20.000.000 - Ada huruf dibelakang angka per penerbitan Rpp 15.000.000 2. NRKB pilihan untuk 2 angka - Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000 - Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000

3. NRKB pilihan untuk 3 angka - Tidak ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000 - Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000 4. NRKB pilihan untuk 4 angka - Tidak ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000 - Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000

Rekomendasi