Siap-Siap, PNS Kemenkeu Bakal Pindah ke IKN di 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyiapkan untuk perpindahan pegawai Kemenkeu ke Ibu Kota Negara Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2024.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Siap-Siap, PNS Kemenkeu Bakal Pindah ke IKN di 2024
Siap-Siap, PNS Kemenkeu Bakal Pindah ke IKN di 2024 (Merdeka.com)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyiapkan untuk perpindahan pegawai Kemenkeu ke Ibu Kota Negara Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2024.
Dok. Istimewa

"Untuk 2024 akan menyiapkan untuk perpindahan pegawai kemenkeu di IKN, serta jabatan fungsional baru di kementerian keuangan yang dalam hal ini nanti pak Wamen (wakil Menteri Keuangan) bisa menjelaskan Simplifikasi dan kita berkoordinasi erat dengan Menpan RB,"

kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/6).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam hitungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), ASN akan pindah ke ibu kota baru secara bertahap.

Di awal 2024, jumlah ASN yang akan boyongan ke IKN mencapai 16.990 ASN.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Untuk itu, Kementerian PUPR sudah menyiapkan hunian bagi ASN itu mulai saat ini. Para ASN di IKN Nusantara nantinya akan menempati rumah susun (rusun).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pemerintah sendiri telah menetapkan jadwal pemindahan ASN pusat dari Jakarta ke IKN Nusantara.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dok. Istimewa
Secara garis besar, pembangunan ibu kota baru Nusantara dibagi menjadi lima tahap selama 23 tahun.
Dok. Istimewa

Tahap I berlangsung pada 2022-2024, dilanjutkan tahap 2 pada 2025-2029, tahap 3 pada 2030-2034, tahap 4 pada 2035-2039, dan tahap 5 pada 2040-2045.

"(Kemenkeu) juga mendukung pelaksanaan pembangunan IKN. Dalam hal ini anggaran nya cukup dinamis dan progresnya juga sangat dinamis, sehingga membutuhkan dedicated waktu dukungan termasuk dari sisi masalah aset dan berbagai landasan hukum yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN tersebut."

Kata Sri Mulyani.

Rekomendasi