Angkot Puncak Libur Lebaran 2026: Pemprov Jabar Beri Kompensasi Rp1 Juta untuk Tekan Kemacetan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari saat Libur Lebaran 2026, disertai kompensasi Rp1 juta per sopir. Kebijakan ini diharapkan efektif menekan kemacetan di kawasan wisata tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Angkot Puncak Libur Lebaran 2026: Pemprov Jabar Beri Kompensasi Rp1 Juta untuk Tekan Kemacetan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional angkot Puncak selama lima hari di libur Lebaran 2026, dengan kompensasi Rp1 juta per sopir, untuk mengurai kemacetan parah di jalur wisata tersebut. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Kebijakan ini akan berlaku selama lima hari pada periode Libur Lebaran 2026 mendatang. Langkah strategis ini diambil guna menekan potensi kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan wisata favorit tersebut.

Sebagai bentuk kompensasi atas kebijakan ini, Pemprov Jabar akan memberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada setiap sopir dan pemilik angkot yang terdampak. Pemberian kompensasi ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi angkot tetap terjaga selama masa penghentian operasional. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara simbolis telah menyerahkan kompensasi kepada perwakilan sopir.

Penghentian operasional angkot Puncak ini akan diberlakukan pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. Kebijakan ini menyasar 2.068 sopir angkot yang melayani rute di kawasan Puncak. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat memastikan program ini hanya berlaku bagi angkot yang melayani rute menuju kawasan Puncak.

Detail Kebijakan dan Kompensasi Angkot Puncak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan penghentian operasional angkot ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah. Tujuannya adalah mengantisipasi kemacetan yang sering terjadi di Puncak saat musim liburan. “Di sini hampir 2.000 orang sopir angkot dari sekitar 700 armada yang mendapatkan kompensasi agar tidak beroperasi sementara saat libur Lebaran, supaya kemacetan di Puncak bisa ditekan,” ujar Dedi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dhani Gumelar, menjelaskan bahwa program ini menargetkan 2.068 sopir angkot. Penghentian operasional akan berlangsung pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. Tanggal-tanggal ini dipilih berdasarkan hasil survei dan prediksi peningkatan aktivitas masyarakat menuju Puncak.

Setiap sopir angkot yang terdaftar akan menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari. Dengan demikian, total kompensasi yang diterima setiap sopir selama lima hari adalah Rp1 juta. Dana kompensasi ini telah ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank BJB, memastikan penyaluran yang transparan dan efisien.

Pengawasan dan Antisipasi Kemacetan Lebaran di Puncak

Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor bersama pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada angkot yang melanggar aturan penghentian operasional. Petugas akan berpatroli secara rutin di jalur-jalur yang terdampak kebijakan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan sanksi akan diberikan bagi angkot yang tetap beroperasi. “Pertama kami lakukan imbauan, namun apabila masih beroperasi akan kami tindak dengan tilang bersama kepolisian,” ujarnya. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Selain pengaturan operasional angkot, pemerintah daerah juga telah menyiapkan personel dan sarana pendukung. Sekitar 300 personel Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor disiagakan, termasuk 100 petugas khusus di kawasan Puncak. Mereka akan bertugas dalam dua shift untuk mengatur lalu lintas dan memastikan kelancaran arus kendaraan selama periode libur Lebaran.

Trayek Terdampak dan Harapan Pemerintah

Program penghentian operasional ini berlaku untuk angkot dari tiga trayek utama di kawasan Puncak. Trayek tersebut meliputi angkot 02C rute Pasir Muncang–Ciawi dengan 73 kendaraan. Kemudian, angkot 02B rute Sukasari–Cibedug sebanyak 175 kendaraan.

Trayek ketiga adalah angkot 02A rute Sukasari–Cisarua yang melibatkan 530 kendaraan. Dadang Kosasih menegaskan bahwa seluruh angkot pada trayek ini wajib mematuhi kebijakan. “Pada tanggal 22, 23, 24, 27 dan 28 itu murni tidak ada angkot yang beroperasi di tiga jurusan tersebut,” katanya.

Dengan adanya kebijakan kompensasi dan pengawasan ketat, pemerintah berharap dapat secara signifikan mengurangi kemacetan. Lonjakan kendaraan saat Libur Lebaran di Puncak diharapkan dapat teratasi. Ini juga menjadi upaya untuk memberikan pengalaman liburan yang lebih nyaman bagi masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi