Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun secara tegas mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para karyawannya. Pembayaran ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, memastikan hak pekerja terpenuhi.
Kepala Disnaker-KUM Kota Madiun, Ahsan Sri Hasto, menyatakan bahwa regulasi pemerintah telah mengatur secara jelas mengenai kewajiban ini dan harus dipatuhi oleh semua entitas bisnis. Ia menegaskan pembayaran THR Karyawan wajib diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.
Ketentuan pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Aturan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan hak pekerja di Kota Madiun.
Advertisement
Advertisement
Setiap pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR Karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja. Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja, baik dengan status tetap maupun kontrak, tanpa terkecuali.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR Karyawan yang wajib diberikan adalah sebesar satu bulan upah. Perhitungan ini memastikan bahwa pekerja yang telah lama berkontribusi mendapatkan hak penuhnya sesuai ketentuan berlaku.
Sementara itu, pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun juga tetap berhak menerima THR. Besaran THR untuk kategori ini dihitung secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja mereka di perusahaan.
Advertisement
Disnaker-KUM Kota Madiun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR Karyawan ini untuk menghindari sanksi dan memastikan kesejahteraan pekerja. Pembayaran THR yang tepat waktu merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap kinerja karyawan.
Advertisement
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnaker-KUM Kota Madiun akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Pengawasan ini mencakup sekitar 715 perusahaan, dari skala besar hingga kecil, yang memiliki kewajiban pembayaran THR Karyawan.
Pemerintah kota juga telah membuka posko pengaduan khusus bagi pekerja yang mengalami kendala atau permasalahan terkait pembayaran THR Karyawan. Posko ini berfungsi sebagai saluran bagi pekerja untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi dan mencari solusi.
Ahsan Sri Hasto berharap semua perusahaan di Kota Madiun dapat mematuhi aturan pembayaran THR Karyawan sehingga hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran. Kepatuhan ini juga menciptakan iklim kerja yang harmonis dan kondusif di lingkungan perusahaan.
Advertisement
Disnaker-KUM tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar peraturan terkait distribusi THR. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi para pekerja yang berhak.
Sumber: AntaraNews