Wamen LH Dorong Revisi RTRW: Integrasi RPPLH dan Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mendesak pemerintah daerah untuk melakukan revisi RTRW, mengintegrasikan RPPLH, dan melindungi lahan pangan demi pembangunan berkelanjutan dan ketahanan nasional.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Wamen LH Dorong Revisi RTRW: Integrasi RPPLH dan Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mendesak pemerintah daerah untuk melakukan revisi RTRW, mengintegrasikan RPPLH, dan melindungi lahan pangan demi pembangunan berkelanjutan dan ketahanan nasional. (AntaraNews)

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mendorong pemerintah daerah untuk segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Revisi ini bertujuan mengintegrasikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) agar pembangunan lebih berkelanjutan dan berbasis daya dukung lingkungan. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi lingkungan serta lahan pangan di seluruh Indonesia.

Diaz Hendropriyono, yang merupakan bagian dari Kementerian Lingkungan Hidup, menekankan pentingnya langkah ini. Integrasi RPPLH ke dalam RTRW krusial agar pembangunan tidak hanya berfokus pada pertumbuhan fisik. Kebijakan ini juga menjaga keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang dan ketahanan pangan nasional.

Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 13 Februari, dalam diskusi acara Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (Galang RTHB) di Tebet Eco Park, Jakarta. Penguatan RPPLH memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025, yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan tata ruang daerah.

Integrasi RPPLH dalam Revisi RTRW Daerah

Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa penguatan RPPLH memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi acuan penting dalam penyusunan kebijakan tata ruang daerah. Integrasi ini memastikan kebijakan ruang betul-betul mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 mengatur RPPLH sebagai dokumen perencanaan jangka panjang. Dokumen ini memuat arah perlindungan, pemanfaatan, dan pengendalian lingkungan hidup berbasis daya dukung dan daya tampung. RPPLH juga menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan serta rencana tata ruang wilayah di tingkat nasional dan daerah.

Kementerian Lingkungan Hidup telah menyiapkan berbagai instrumen teknis untuk mendukung pemerintah daerah. Instrumen ini mencakup peta jasa lingkungan hidup yang meliputi sekitar 25 jenis jasa lingkungan. Peta ini dapat membantu pemerintah daerah menilai fungsi ekologis wilayahnya secara lebih akurat.

Fungsi ekologis yang dapat dinilai meliputi perlindungan sumber air, pengendalian banjir, hingga penyerapan karbon. Integrasi ini krusial agar pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan fisik semata. Namun, juga turut menjaga keberlanjutan lingkungan untuk jangka panjang.

Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan untuk Ketahanan Nasional

Selain aspek lingkungan, Diaz menekankan pentingnya revisi RTRW untuk memperkuat perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar lahan produktif tidak tergerus oleh alih fungsi lahan. Perlindungan ini esensial untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

Ketentuan nasional mewajibkan sekitar 87 persen dari lahan baku sawah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk menjamin ketersediaan pangan di masa depan. Jika tidak ditetapkan, lahan tersebut berisiko diambil alih seluruhnya untuk dilindungi.

Momentum revisi RTRW menjadi kesempatan strategis bagi setiap daerah. Kesempatan ini memungkinkan daerah untuk sekaligus menyelaraskan kebijakan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan ketahanan pangan. Sinergi ini akan menciptakan perencanaan wilayah yang komprehensif.

Penguatan tata ruang berbasis RPPLH dan LP2B juga akan membantu daerah menghadapi tekanan pembangunan. Urbanisasi yang terus meningkat memerlukan perencanaan yang matang. Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan sumber daya alam.

Pentingnya Tata Ruang Terintegrasi untuk Masa Depan

Diaz mengingatkan bahwa kebijakan ruang yang tidak terintegrasi berisiko memicu persoalan lingkungan dan sosial di kemudian hari. Permasalahan yang mungkin timbul termasuk banjir, krisis air, hingga penurunan produksi pangan. Integrasi menjadi kunci mitigasi risiko tersebut.

“Kita tidak bisa lagi melihat tata ruang secara parsial,” ungkap Diaz. Lingkungan hidup, pangan, dan pembangunan harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh. Pendekatan holistik ini akan menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (Galang RTHB). Acara ini menyoroti pentingnya integrasi kebijakan ruang, lingkungan, dan pembangunan wilayah. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta ketahanan nasional.

Pemerintah daerah didorong untuk aktif dalam proses revisi ini. Dengan demikian, setiap wilayah dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Hal ini juga memastikan bahwa sumber daya alam dikelola dengan bijak.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi