Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang menjelang masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026. Aturan ini akan mulai berlaku secara kontinu pada tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat dan akan berakhir pada 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan bagi para pemudik. Kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan menyeluruh pemerintah menghadapi Idul Fitri 2026.
Pengaturan pembatasan ini tidak hanya berlaku di jalan tol, tetapi juga di jalur arteri, mencakup seluruh jaringan jalan utama yang akan dilalui pemudik. Kemenhub bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas Polri) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai landasan hukum kebijakan ini, menunjukkan koordinasi lintas sektor yang kuat.
Advertisement
Advertisement
Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026
Pembatasan operasional angkutan barang ini secara spesifik menargetkan beberapa jenis kendaraan dan muatan tertentu. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang yang menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, termasuk dalam kategori yang dibatasi. Pembatasan ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan di jalan dan memprioritaskan pergerakan kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.
Selain itu, mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu, juga tidak diizinkan beroperasi selama periode tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan yang sering disebabkan oleh kendaraan berat dengan muatan tersebut.
Meskipun demikian, distribusi barang tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu. Pengecualian ini tidak berlaku untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan yang tetap dilarang. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kelancaran lalu lintas dan kebutuhan distribusi logistik esensial.
Advertisement
Advertisement
Pengecualian dan Syarat Operasional
Pemerintah juga menetapkan beberapa pengecualian bagi kendaraan angkutan barang yang tetap dapat beroperasi meskipun memiliki sumbu tiga atau lebih. Kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, pupuk, serta bantuan bencana alam, dikecualikan dari pembatasan ini. Pengecualian ini memastikan kebutuhan dasar masyarakat dan penanganan darurat tetap terpenuhi selama masa Lebaran.
Selain itu, angkutan barang pokok juga diizinkan untuk beroperasi, namun dengan syarat ketat. Kendaraan yang digunakan tidak boleh melebihi batas muatan dan dimensi yang ditetapkan. Persyaratan ini harus dibuktikan dengan dokumen kontrak atau perjanjian yang sah antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.
Untuk kendaraan yang dikecualikan dan diizinkan beroperasi, wajib dilengkapi dengan surat muatan yang valid. Surat muatan ini harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jelas mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Aan Suhanan menekankan bahwa surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang agar mudah diperiksa oleh petugas di lapangan.
Advertisement
Advertisement
Koordinasi Lintas Sektor dan Penegakan Aturan
Pengaturan lalu lintas ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026. SKB ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Aan Suhanan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipatif serupa dengan angkutan Lebaran tahun sebelumnya dan Natal serta Tahun Baru (Nataru). Prediksi lonjakan pergerakan masyarakat menjadi dasar utama untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan jalan. Penegakan aturan akan dilakukan secara tegas.
Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi, dan koordinasi di lapangan, sanksi akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan demi kepentingan bersama selama masa libur Lebaran.
Advertisement
Sumber: AntaraNews