Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara konsisten memperkuat pengawasan terhadap layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di seluruh terminal tipe A. Langkah ini diambil untuk mendorong budaya keselamatan yang lebih kuat, meningkatkan kepatuhan operator, serta menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menekankan pentingnya upaya berkelanjutan ini demi terciptanya transportasi publik yang aman dan terpercaya.
Aan Suhanan menyatakan bahwa pembangunan budaya keselamatan dalam transportasi umum harus dilakukan secara konsisten melalui pemantauan, penegakan hukum, evaluasi, dan pembinaan. Tujuannya adalah memastikan operator sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhub untuk terus meningkatkan standar keselamatan di sektor transportasi darat.
Pemantauan berbasis data menjadi tulang punggung strategi pengawasan ini, yang dilaksanakan di 115 terminal penumpang Tipe A di seluruh Indonesia. Data yang terkumpul melalui Terminal Online System (TOS) akan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kepatuhan operator. Upaya ini diharapkan dapat mengidentifikasi area-area yang memerlukan perhatian lebih serius dan mendorong perbaikan berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Peningkatan Budaya Keselamatan Transportasi Darat
Pengawasan yang dilakukan Kemenhub tidak hanya bertujuan untuk mendeteksi dan memberikan sanksi atas pelanggaran, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan di kalangan operator transportasi umum. Aan Suhanan menjelaskan bahwa data pemantauan sangat krusial untuk menilai tingkat kepatuhan dan menentukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. “Kami harus secara konsisten membangun budaya keselamatan dalam transportasi umum melalui pemantauan, penegakan hukum, evaluasi, dan pembinaan untuk memastikan operator sepenuhnya mematuhi peraturan,” kata Aan dalam keterangannya pada Minggu (9/8).
Ia menambahkan, temuan-temuan dari pengawasan ini menjadi dasar evaluasi, pengawasan, dan pembinaan operator. Fakta bahwa pelanggaran masih terus terjadi menunjukkan bahwa Kemenhub perlu secara konsisten mendorong kepatuhan. Ini adalah upaya berkelanjutan yang memerlukan dedikasi dari semua pihak terkait untuk mencapai tujuan keselamatan yang optimal.
Advertisement
Data Pelanggaran Bus AKAP yang Mengkhawatirkan
Data pengawasan terhadap layanan bus AKAP di 115 terminal penumpang Tipe A periode 1 Januari hingga 7 Agustus 2026 menunjukkan angka yang signifikan. Tercatat 2.302.888 keberangkatan bus dan 2.380.867 kedatangan bus telah dipantau oleh otoritas terminal. Angka ini mencerminkan volume lalu lintas bus yang tinggi dan pentingnya pengawasan yang ketat.
Dari total keberangkatan bus yang dipantau, sebanyak 1.307.777 perjalanan atau 56,77 persen terindikasi adanya pelanggaran. Sementara itu, 995.611 perjalanan atau 43,23 persen tidak ditemukan pelanggaran. Untuk bus yang tiba, 1.040.567 perjalanan atau sekitar 43,71 persen sepenuhnya patuh, sedangkan 1.340.270 perjalanan atau 56,29 persen menunjukkan indikasi pelanggaran.
Aan Suhanan merinci bahwa pelanggaran yang teridentifikasi meliputi penyimpangan rute, sertifikat uji berkala kendaraan yang kedaluwarsa, serta izin operasi atau kartu pengawasan yang sudah tidak berlaku. “Temuan-temuan ini menjadi dasar evaluasi, pengawasan, dan pembinaan operator kami. Fakta bahwa pelanggaran masih terus terjadi menunjukkan bahwa kami perlu secara konsisten mendorong kepatuhan,” tegasnya.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Bersama untuk Kepatuhan dan Keamanan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub itu menekankan bahwa kepatuhan terhadap persyaratan laik jalan, baik secara administratif maupun teknis, bukanlah sekadar formalitas. Kepatuhan ini merupakan bagian krusial dari sistem keselamatan transportasi penumpang yang harus dijunjung tinggi. Setiap aspek, mulai dari kondisi kendaraan hingga perizinan, memiliki peran vital dalam menjamin keselamatan.
Membangun budaya keselamatan, menurut Aan, membutuhkan komitmen dari semua pihak. Ini mencakup pemerintah sebagai regulator, operator sebagai penyedia layanan, pengemudi sebagai pelaksana di lapangan, dan juga masyarakat sebagai pengguna jasa. Sinergi dan tanggung jawab bersama diharapkan dapat menciptakan ekosistem transportasi darat yang lebih aman dan terpercaya bagi semua.
Sumber: AntaraNews
Advertisement