KKP Jamin Hak Penuh Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh hak keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 terpenuhi, termasuk bagi ASN yang gugur dalam menjalankan misi pengawasan sumber daya perikanan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KKP Jamin Hak Penuh Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk menjamin seluruh hak keluarga korban ASN yang gugur dalam insiden kecelakaan pesawat ATR 42-500, memastikan dukungan penuh bagi mereka. (AntaraNews)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk menjamin seluruh hak bagi keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Insiden tragis ini menewaskan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) KKP yang sedang dalam misi penting.

Pesawat jenis ATR 42-500 dengan nomor lambung PK THT jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, menimbulkan duka mendalam bagi bangsa.

Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan menyatakan bahwa semua hak akan disalurkan. Ini mencakup hak dari Taspen, Jiwasraya, KKP sendiri, dan berbagai sumber lainnya.

Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan mengonfirmasi bahwa KKP akan memenuhi semua hak bagi keluarga korban ASN yang wafat. Hak-hak ini mencakup berbagai bentuk jaminan dan santunan.

Pemberian hak meliputi kenaikan pangkat Anumerta, jaminan kecelakaan kerja, serta asuransi personel on board. Selain itu, santunan untuk keluarga yang ditinggalkan juga akan diberikan.

KKP juga memastikan adanya beasiswa pendidikan bagi anak-anak pegawai KKP yang gugur. Ini merupakan bentuk perhatian jangka panjang terhadap masa depan keluarga korban.

Tiga pegawai KKP yang gugur adalah Ferry Irawan, Yoga Naufal, dan Deden Maulana. Hak-hak Deden Maulana sudah lebih dulu diberikan setelah pemakamannya pada 22 Januari lalu.

Ferry Irawan dan Yoga Naufal gugur saat menjalankan misi pengawasan sumber daya perikanan yang krusial. Misi ini bertujuan menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. Ferry Irawan sendiri telah mengabdi selama 18 tahun sebagai PNS di KKP, menunjukkan dedikasi panjangnya.

Yoga Naufal merupakan tenaga profesional yang mendukung kegiatan operasional penerbangan dan dokumentasi udara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP). Sementara itu, Deden Maulana adalah pegawai bidang pengelola barang milik daerah KKP yang turut serta dalam penerbangan tersebut.

KKP memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada ketiga pegawainya, serta seluruh kru pesawat yang turut menjadi korban. Dedikasi mereka dalam menjaga dan mengawasi sumber daya kelautan perikanan di seluruh perairan Nusantara sangatlah berharga dan tak ternilai.

Kenaikan pangkat Anumerta secara khusus diberikan karena mereka gugur saat melaksanakan tugas operasi. Ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi atas pengorbanan mereka dalam pelaksanaan kegiatan surveillance atau pemantauan.

Pernyataan Wakil Menteri Didit disampaikan dalam upacara yang digelar di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan Pasar Minggu, Jakarta. Upacara ini berlangsung pada Minggu, 25 Januari 2026.

Upacara tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pelepasan bagi Alm. Ferry Irawan, Alm. Yoga Naufal, dan Alm. Capt. Andy Dahananto. Mereka gugur saat bertugas dalam musibah jatuhnya pesawat.

Selain tiga pegawai KKP, tujuh kru pesawat milik Indonesia Air Transport juga gugur dalam peristiwa tersebut. KKP mengucapkan terima kasih atas dedikasi mereka selama bekerja, khususnya dalam pengawasan sumber daya kelautan perikanan di seluruh perairan Nusantara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi