PT Hutama Karya (Persero) telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas jalan tol yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di gerbang Tol Muaro Sebapo, Jambi. Insiden ini mencuat setelah sebuah video yang merekam aksi pungli tersebut viral di berbagai platform media sosial, memicu kekhawatiran publik.
Kejadian yang tidak pantas ini berlangsung di ruas Jalan Tol Cabang Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi, yang dikenal sebagai Tol Betejam. Manajemen Hutama Karya segera melakukan penelusuran internal untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti laporan yang beredar luas di masyarakat.
Branch Manager Tol Betejam PT Hutama Karya (Persero), Hanung Hanindito, secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pengguna jalan. Beliau menegaskan bahwa tindakan oknum petugas tersebut sepenuhnya bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan perusahaan.
Advertisement
Advertisement
Penegasan Tol Gratis dan Komitmen Layanan
Hutama Karya dengan tegas menyatakan bahwa Jalan Tol Betejam saat ini masih beroperasi tanpa tarif, yang berarti pengguna jalan tidak dikenakan biaya alias gratis. Oleh karena itu, tidak ada satu pun bentuk pungutan yang sah, dengan alasan apa pun, yang boleh dikenakan kepada pengendara yang melintas.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa aksi pungli yang terekam dalam video tersebut merupakan tindakan individu dari oknum petugas. Kejadian ini sama sekali tidak mencerminkan kebijakan resmi perusahaan maupun sistem pelayanan yang dianut oleh Hutama Karya secara keseluruhan.
Manajemen Hutama Karya berkomitmen penuh untuk selalu memberikan layanan jalan tol yang berintegritas dan sesuai dengan standar kualitas tertinggi. Setiap pelanggaran terhadap komitmen ini akan ditindaklanjuti secara serius dan tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Tindakan Perusahaan dan Upaya Pencegahan
Sebagai respons cepat dan bentuk pertanggungjawaban, Hutama Karya telah menjatuhkan sanksi kepada oknum petugas yang terbukti melakukan pungli tersebut. Pemberian sanksi ini merupakan hasil dari penelusuran internal yang mendalam dan sesuai dengan regulasi perusahaan.
Selain penindakan, Hutama Karya juga sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh prosedur pelayanan di gerbang tol. Proses ini mencakup penguatan sistem pengawasan, peningkatan pembinaan bagi seluruh petugas, serta perbaikan mekanisme pengendalian internal.
Langkah-langkah proaktif ini diambil dengan tujuan utama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Hutama Karya bertekad untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan setiap pengguna jalan mendapatkan pengalaman berkendara yang aman, nyaman, dan bebas dari pungutan tidak sah.
Advertisement
Manajemen mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa waspada dan tidak pernah memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas tol. Apabila menemukan indikasi tindakan di luar prosedur, menghadapi kondisi darurat, atau memiliki keluhan layanan, pengguna dapat segera menghubungi Call Center Tol Betejam di 0821–8888–7710. Alternatif lain adalah memanfaatkan fitur Panic Button yang tersedia melalui aplikasi HK Toll Apps untuk pelaporan cepat.
Sumber: AntaraNews