Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor menjadi sorotan utama menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Realisasi serapan anggarannya tercatat paling rendah dibandingkan perangkat daerah lainnya. Kondisi ini memicu evaluasi mendalam dari pemerintah daerah setempat.
Hingga tanggal 5 Desember 2025, DPUPR Kabupaten Bogor baru berhasil menyerap 37,43 persen dari total alokasi anggaran. Angka tersebut setara dengan Rp334,25 miliar dari Rp893,08 miliar yang tersedia. Sisa anggaran yang belum terserap mencapai Rp558,83 miliar, menunjukkan tantangan besar dalam pengelolaan keuangan.
Kepala DPUPR Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, menjelaskan bahwa rendahnya serapan ini disebabkan oleh gangguan suplai material konstruksi. Kebijakan penertiban tambang oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi faktor utama penghambat. Akibatnya, pasokan bahan bangunan seperti pasir dan batu belah menjadi terbatas.
Advertisement
Advertisement
Laporan Realisasi Anggaran per SKPD yang dirilis BPKAD Kabupaten Bogor menunjukkan data yang mencolok. DPUPR menduduki posisi terbawah dalam hal penyerapan anggaran. Ini kontras dengan SKPD lain yang menunjukkan kinerja jauh lebih baik.
Sebagai perbandingan, BPKAD sendiri telah mencapai realisasi 93,82 persen. Disusul oleh Disdukcapil dengan 87,72 persen, Satpol PP 87,13 persen, serta Bakesbangpol 86,40 persen. Angka-angka ini menyoroti kesenjangan signifikan dalam efisiensi penyerapan anggaran.
Total alokasi anggaran DPUPR yang sangat besar, mencapai Rp893,08 miliar, seharusnya memungkinkan percepatan pembangunan. Namun, dengan serapan yang minim, potensi pembangunan infrastruktur menjadi terhambat. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tugas berat untuk mengejar ketertinggalan.
Advertisement
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan dan pelaksanaan proyek. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mengidentifikasi akar masalah. Tujuannya adalah memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Advertisement
Suryanto Putra mengakui bahwa kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berdampak signifikan pada proyek-proyek DPUPR. Penghentian sementara aktivitas tambang membatasi ketersediaan material konstruksi. Hal ini secara langsung menghambat ritme pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Bogor.
Bahan bangunan esensial seperti pasir dan batu belah sangat bergantung pada distribusi dari kawasan tambang lokal. Ketika pasokan terganggu, proyek-proyek pembangunan menjadi sulit untuk bergerak maju. Situasi ini menciptakan tantangan serius bagi penyedia jasa konstruksi.
Beberapa proyek prioritas, termasuk akses Bojonggede–Kemang (Bomang), turut merasakan dampak kelangkaan material ini. "Kontrak masih berjalan dan kami berharap penyedia jasa tetap mendapatkan sumber material alternatif agar progres proyek tidak berhenti,” kata Suryanto. Pernyataan ini menunjukkan upaya DPUPR menjaga kelangsungan proyek.
Advertisement
Penghentian aktivitas tambang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tujuan penting. Pemeriksaan izin, perbaikan tata lingkungan, serta penindakan terhadap pertambangan ilegal menjadi fokus utama. Kebijakan ini bertujuan jangka panjang untuk keberlanjutan lingkungan.
Advertisement
Kebijakan penertiban tersebut memicu efek lanjutan berupa menyusutnya suplai material konstruksi. Material yang sebelumnya banyak dipasok dari tambang lokal kini menjadi langka. Akibatnya, banyak penyedia jasa kesulitan memenuhi kebutuhan proyek sesuai jadwal.
Sebagian kontraktor terpaksa mengambil material dari luar daerah Kabupaten Bogor. Langkah ini tentu saja meningkatkan biaya transportasi secara signifikan. Jarak tempuh yang lebih jauh menambah beban operasional bagi para kontraktor.
Selain peningkatan biaya, distribusi material ke lokasi pekerjaan juga menjadi lebih lambat. Keterlambatan ini berdampak langsung pada percepatan proyek DPUPR di sisa tahun anggaran. Efisiensi waktu menjadi krusial menjelang penutupan tahun.
Advertisement
Pemerintah daerah terus mencari solusi untuk mengatasi hambatan suplai material ini. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia jasa dan pemerintah provinsi, diharapkan dapat mempercepat progres pembangunan. Tujuannya adalah meminimalkan dampak negatif pada penyelesaian proyek.
Sumber: AntaraNews