Wamentrans Usul Hibah Kapal Sitaan untuk Nelayan Transmigran Batam, Ganti Ditenggelamkan

Wakil Menteri Transmigrasi mengusulkan agar kapal sitaan asing tidak ditenggelamkan, melainkan dihibahkan kepada nelayan transmigran di Batam. Usulan hibah kapal sitaan ini berpotensi menjadi unit usaha baru.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Wamentrans Usul Hibah Kapal Sitaan untuk Nelayan Transmigran Batam, Ganti Ditenggelamkan
Wakil Menteri Transmigrasi mengusulkan agar kapal sitaan asing di Batam tidak ditenggelamkan, melainkan dihibahkan kepada nelayan transmigran, sebuah langkah yang berpotensi besar bagi ekonomi lokal. (AntaraNews)

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mengusulkan kebijakan baru terkait kapal asing sitaan. Ia mengusulkan agar kapal-kapal tersebut tidak lagi ditenggelamkan, melainkan dihibahkan kepada komunitas nelayan.

Usulan ini secara spesifik ditujukan bagi nelayan di Kawasan Transmigrasi Tanjung Banon, Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal dan kesejahteraan nelayan.

Wamentrans telah menyampaikan usulan ini kepada jajaran terkait, termasuk Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. Beberapa kapal sitaan asal Vietnam sudah diputuskan secara hukum atau inkrah, membuka jalan bagi proses hibah yang sah.

Pertimbangan Penting dalam Hibah Kapal Sitaan

Viva Yoga Mauladi menekankan bahwa proses hibah kapal sitaan memerlukan pertimbangan yang sangat matang. Kapal-kapal ini, dengan ukuran besar antara 200 hingga 250 gross tonnage (GT), menuntut sumber daya dan keahlian khusus.

Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) yang besar, pengalaman melaut yang memadai, serta kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor krusial. Pengelolaan kapal besar seperti ini tidaklah mudah dan membutuhkan persiapan yang komprehensif.

"Kalau memang siap nanti saya pribadi akan mengawal proses untuk dapat dihibahkan kepada nelayan di Rempang, karena untuk mengelola kapal yang besar ini memang tidak mudah," kata Viva. Ia menambahkan, jika nelayan siap, kapal-kapal ini bisa menjadi unit usaha baru yang dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih di kawasan transmigrasi.

Kondisi dan Prosedur Kapal Sitaan di Batam

Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi, memberikan penjelasan mengenai status terkini kapal-kapal asing sitaan di wilayahnya. Saat ini, terdapat total tujuh kapal asing yang berada dalam status sitaan di Batam.

Dari jumlah tersebut, dua kapal yang berasal dari Vietnam telah berhasil dilelang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, empat kapal Vietnam lainnya masih tersimpan sebagai barang bukti penting untuk proses hukum lanjutan.

Satu kapal asal Malaysia juga telah mendapatkan keputusan hukum inkrah dan kini sedang menunggu eksekusi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan. "Sekarang tujuh (kapal sitaan). Yang sudah dilelang kemarin ada dua, masih ada empat (kapal Vietnam), sama satu kapal Malaysia sudah inkrah, mungkin tinggal tunggu eksekusi dari Jaksa," jelas Sandi.

Proses hibah kapal sitaan ini tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan memerlukan persetujuan resmi dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan. Selain itu, permohonan resmi yang diajukan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait juga merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi