Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangani sebuah proklamasi yang melarang warga dari 12 negara untuk memasuki wilayah AS. Kebijakan ini disebut sebagai langkah preventif untuk melindungi negara dari potensi serangan terorisme dan berbagai ancaman keamanan lainnya.
Melansir dari Reuters, negara-negara yang terdampak larangan penuh ini meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Demokratik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Selain itu, terdapat tujuh negara lain yang dikenakan pembatasan sebagian, yakni Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
"Ini adalah kebijakan pembatasan perjalanan yang pertama kali diterapkan dalam bentuk ini," demikian laporan tersebut.
"Kami tidak akan mengizinkan orang yang ingin menyakiti kami memasuki negara kami," kata Trump dalam sebuah video yang diunggah di platform media sosial X (sebelumnya Twitter).
Trump juga menambahkan bahwa daftar negara tersebut bersifat dinamis dan dapat diperluas sewaktu-waktu.
Proklamasi itu dijadwalkan mulai berlaku pada 9 Juni 2025 pukul 00.01 dini hari waktu EDT (0401 GMT). Meski demikian, visa yang telah dikeluarkan sebelum tanggal tersebut tidak akan dicabut, sesuai isi perintah yang dikeluarkan.
Advertisement
Larangan Perjalanan untuk 7 Negara
Selama masa jabatan pertamanya, Trump sempat memberlakukan larangan perjalanan bagi warga dari tujuh negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Kebijakan tersebut menuai kritik luas dan mengalami beberapa kali revisi, sebelum akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.
Namun, saat menjabat sebagai Presiden pada 2021, Joe Biden dari Partai Demokrat mencabut kebijakan tersebut. Dia menyebut larangan itu sebagai noda pada hati nurani nasional dan menilai kebijakan tersebut diskriminatif.
Dalam pernyataan terbarunya, Trump mengatakan negara-negara yang dikenai pembatasan paling ketat selama ini telah terbukti menjadi tempat keberadaan kelompok teroris dalam skala besar.
Dia juga menyebut kurangnya kerja sama keamanan visa, ketidakmampuan negara-negara tersebut untuk memverifikasi identitas pelancong, serta lemahnya pencatatan riwayat kriminal dan tingginya pelanggaran visa sebagai alasan utama diberlakukannya larangan ini.
"Kita tidak dapat menerapkan sistem migrasi terbuka dari negara mana pun jika kita tidak mampu memeriksa dan menyaring secara aman serta andal setiap orang yang ingin masuk ke Amerika Serikat," tegas Trump.
Bahkan dia juga menyinggung insiden di Boulder, Colorado, pada hari Minggu, di mana seorang pria melemparkan bom bensin ke kerumunan demonstran pro-Israel sebagai contoh nyata akan urgensi kebijakan ini.
Pria tersebut diketahui sebagai warga negara Mesir bernama Mohamed Sabry Soliman, yang telah didakwa atas insiden tersebut. Menurut otoritas federal, Soliman telah tinggal di AS secara ilegal setelah visa turis dan izin kerjanya kedaluwarsa.
Meski Mesir tidak masuk dalam daftar negara yang dibatasi, insiden ini digunakan Trump untuk menekankan pentingnya pembatasan imigrasi.
Advertisement
Respons Somalia dan Venezuela
Pemerintah Somalia merespons dengan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Amerika Serikat guna mengatasi kekhawatiran keamanan. Duta Besar Somalia untuk AS, Dahir Hassan Abdi, mengatakan, Somalia menghargai hubungan jangka panjangnya dengan Amerika Serikat dan siap terlibat dalam dialog untuk mengatasi kekhawatiran yang timbul.
Sementara itu, tanggapan berbeda datang dari Venezuela. Diosdado Cabello, Menteri Dalam Negeri yang juga sekutu dekat Presiden Nicolas Maduro, mengkritik kebijakan tersebut.
Dalam pernyataannya Rabu malam, dia menyebut pemerintah AS sebagai fasis dan memperingatkan warga Venezuela yang tinggal di Amerika Serikat.
"Yang sebenarnya terjadi adalah berada di Amerika Serikat merupakan risiko besar bagi siapa pun, bukan hanya bagi warga Venezuela... Mereka menganiaya warga negara kami, rakyat kami tanpa alasan," tegas Cabello.
Upaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak lain sejauh ini belum membuahkan hasil. Panggilan telepon ke juru bicara pemerintah militer Myanmar pada Kamis pagi tidak dijawab, sementara Kementerian Luar Negeri Laos belum memberikan pernyataan resmi atas permintaan komentar.
Advertisement
Pembatasan Ketat
Larangan ini merupakan bagian dari tindakan keras terhadap imigrasi yang kembali digalakkan Trump di awal periode keduanya.
Dalam pidato pada Oktober 2023, ia telah memaparkan rencana pembatasan ketat terhadap warga dari Jalur Gaza, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, dan wilayah-wilayah lain yang menurutnya mengancam keamanan nasional AS.
Proklamasi terbaru ini menyusul perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 20 Januari lalu, yang mewajibkan pemeriksaan keamanan ekstra terhadap setiap orang asing yang ingin masuk ke AS.
Perintah itu juga menginstruksikan sejumlah anggota kabinet untuk menyerahkan daftar negara-negara yang dinilai memiliki sistem penyaringan dan pemeriksaan keamanan yang tidak memadai, guna dijadikan dasar untuk penangguhan perjalanan, baik secara parsial maupun penuh.